Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koalisi Parpol Pendukung Anies Goyang? Pengamat Sebut Kemungkinan Duet Prabowo-Anies di Pilpres

Partai Golkar telah jauh hari menentukan capresnya yaitu Airlangga Hartarto pada hasil Musyawarah Nasional (Munas).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Koalisi Parpol Pendukung Anies Goyang? Pengamat Sebut Kemungkinan Duet Prabowo-Anies di Pilpres
Akhdi Martin Pratama
Foto dokumentasi./ Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto saat mengunjungi kawasan Kampung Aquarium, Jakarta Utara, Sabtu (7/1/2017). 

Menurut Ujang, politik selalu menghadirkan kejutan. Begitu juga pada 2024 ini, sangat sulit untuk ditebak.

“Karena tadi, batasnya tipis, antara kawan dan lawan, begitu juga sebaliknya. Bisa hari ini jadi kawan, besok jadi lawan,” katanya.

Di sisi lain, Ujang menilai, Prabowo membutuhkan basis suara kalangan Islam. Hal itu, menurutnya, ada pada sosok Anies.

Lebih lanjut, Ujang menuturkan, berpasangan dengan Anies Baswedan akan lebih rasional bagi Prabowo ketimbang sosok yang lain.

Selain itu, dia menilai, pertemuan antara Prabowo dengan Jusuf Kalla itu kan memungkinkan terjadi perjodohan antara Prabowo dan Anies.

Sementara bagi Anies, Ujang menyebut berpasangan dengan Prabowo juga bukan merupakan pilihan buruk.

Apalagi elektabilitas Anies yang belakangan stagnan dan tidak ada peningkatan meski sudah dideklarasikan oleh NasDem dan partai koalisinya.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Namun parpol tersebut harus memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.


Sumber: Kompas.TV/Tribunnews.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas