MAKI Dorong KPK Percepat Pengusutan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat proses penanganan kasus dugaan gratifikasi yang dilaporkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dengan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
"Nah tapi ini kalau penyelidikannya ditingkatkan penyidikan maka ya sudah gugur itu laporan pencemaran nama baik, artinya dugaan tidak pidana terkait dengan pemerasan itu berarti ada cukup bukti dan memenuhi unsur," kata dia.
Sebelumnya, Tim Koalisi Anti Korupsi dan Anti Kriminalisasi mendatangi gedung KPK untuk meminta penjelasan terkait proses hukum laporan dugaan tindak pidana gratifikasi oleh Eddy Hiariej.
Juru Bicara Tim Koalisi, Deolipa Yumara, mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso itu telah masuk ke tahap penyelidikan.
“Jadi perkaranya itu sudah masuk ke taraf penyelidikan. Enggak lama lagi penyidikan,” kata Deolipa kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Pihaknya pun memberikan atensi terhadap adanya laporan tersebut, agar bisa cepat ditangani oleh KPK.
“Kadang-kadang KPK penyelidik kerjanya lama nih, kita minta dipercepat dan mereka sudah atensi ini supaya dipercepat ini,” katanya.
Sementara itu, Deolipa mengatakan bahwa KPK wajib melindungi pelapor yaitu Sugeng Teguh, baik dari serangan-serangan fisik maupun serangan-serangan hukum di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Laporan IPW Terkait Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar Disebut Sudah Naik Penyelidikan di KPK
"Nah itu sudah disampaikan juga dari KPK, mereka juga dalam konteks yang sama akan melindungi pelapor yaitu Pak Sugeng Teguh Santoso sesuai dengan Pasal 15 Undang-undang Nomor 19 tahun 2019,” katanya.
Sebelumnya, Sugeng telah melaporkan dugaan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 14 Maret 2023 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.