Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dibahas di Revisi UU TNI, Prajurit TNI Bisa Duduki Jabatan Sipil Lebih Banyak

Al Araf mengatakan, menempatkan militer di luar fungsinya sebagai alat pertahanan negara akan memperlemah profesionalisme militer

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dibahas di Revisi UU TNI, Prajurit TNI Bisa Duduki Jabatan Sipil Lebih Banyak
Tangkap Layar Puspen TNI
Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono 

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Mabes TNI mengajukan usulan agar prajurit aktif dapat lebih banyak menduduki jabatan di kementerian/lembaga.

Seperti dikemukakan Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Bintoro, Selasa (9/5/2023), Mabes TNI sedang menyiapkan posisi atau sikap terkait revisi UU TNI.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Laksamana Muda Julius Widjojono membenarkan, bahwa dalam pembahasan internal perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, saat ini sedang dilakukan pembahasan internal. Namun, pembahasan tersebut belum tuntas.

”Baru dibahas secara internal Babinkum (Badan Pembinaan Hukum TNI), belum ada persetujuan Panglima TNI,” kata Julius.

Baca juga: LBH Jakarta Soroti Pengerahan Tentara Jaga Gedung MA: Itu Langgar UU TNI

Seperti diatur dalam Pasal 47 Ayat 2 UU TNI disebutkan bahwa prajurit aktif TNI bisa menduduki jabatan di sepuluh kementerian dan lembaga. Di usulan revisi UU TNI, prajurit aktif TNI bisa duduk di 18 kementerian lembaga, ditambah kementerian lain yang membutuhkan.

Landasan dari usulan TNI tersebut, menurut Julius, didasarkan pada kenyataan bahwa banyak prajurit aktif TNI yang memiliki wawasan tentang kepentingan nasional serta keahlian yang dibutuhkan oleh kementerian dan lembaga.

BERITA REKOMENDASI

Apalagi, berbagai pembinaan fisik yang dialami prajurit TNI sejak muda membuat tenaganya masih bisa dimanfaatkan kementerian dan lembaga.

”Prajurit TNI aktif yang masuk kementerian/lembaga adalah mereka yang memang punya keahlian yang dibutuhkan. Jadi, tidak sekadar memasukkan prajurit aktif TNI ke jabatan-jabatan sipil,” kata Julius.

Dalam dokumen presentasi yang beredar di wartawan, terlihat ada tambahan delapan kementerian lembaga di mana prajurit aktif bisa duduk menjabat dari sebelumnya hanya 10 kementerian/lembaga.

Prajurit aktif juga bisa masuk ke kementerian atau lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit TNI sesuai kebijakan Presiden.

Tambahan kedelapan kementerian/lembaga itu adalah Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Kemudian Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung (Kejagung), serta opsi terbuka untuk kementerian lain.

”Kalau dilihat, Pasal 47 poin 2 itu sebenarnya juga untuk menjadi landasan hukum kehadiran TNI di BNPB, BNPT, Bakamla, dan BNPP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas