Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Dugaan Pengurusan Perkara di MA yang Dilakukan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan aliran uang Rp11,2 miliar untuk mengurus perkara yang diduga melibatkan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KPK Dalami Dugaan Pengurusan Perkara di MA yang Dilakukan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang turut dipantau prosesnya oleh Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.

Sekretaris MA Hasbi Hasan dan eks pengusaha Dadan Tri Yudianto telah dijerat KPK sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Ihwal materi pemeriksaan itu, didalami tim penyidik KPK saat memeriksa sembilan saksi antara lain Gazalba Saleh, Hakim Agung nonaktif; Heryanto Tanaka, wiraswasta; Ivan Dwi Kusuma Sujanto, karyawan swasta; Theodorus Yosep Parera, pengacara; dan Eko Suparno, pengacara.

Kemudian  Desy Yustria, PNS MA; Nurmanto Akmal , PNS MA; Redhy Novarisza, PNS MA; dan Prasetyo Nugroho, PNS MA.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pengurusan perkara di MA yang turut dipantau prosesnya oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (13/5/2023).

Baca juga: Hengky Kurniawan Dilaporkan ke KPK, Pemda Bandung: Pelapor Sepertinya Tak Paham

Bukan cuma soal itu, tim penyidik KPK turut mendalami aliran dana yang diduga diterima Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.

Berita Rekomendasi

"Didalami juga adanya dugaan aliran uang yang diterima oleh pihak dimaksud tersebut," kata Ali.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan aliran uang Rp11,2 miliar untuk mengurus perkara yang diduga melibatkan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Hal itu termuat dalam berkas tuntutan pidana advokat Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang telah dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/5/2023) lalu.

Semua bermula dari pertemuan antara advokat Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dengan mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Tbk Dadan Tri Yudianto, yang merupakan penghubung Hasbi, di Rumah Pancasila, Semarang, 25 Maret 2022.

Mereka membicarakan pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana.

Keesokan harinya, 26 Maret 2022, Yosep mengirimkan surat tertanggal 23 Maret 2022 tentang permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Dadan lantas meminta uang kepada Tanaka.

Selanjutnya, Tanaka memerintahkan seseorang bernama Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar.

"Fakta hukum ini didukung barang bukti nomor 75 sampai dengan 81 berupa 7 (tujuh) lembar asli bukti setoran BCA tanggal 28 Maret 2022 sampai dengan 8 September 2022, No Rekening: 418-036937-1, nama pemilik rekening: Dadan Tri Yudianto, nama penyetor: Heryanto Tanaka dengan jumlah setoran keseluruhan sebesar Rp11,2 miliar," kata jaksa dalam surat tuntutan pidana terhadap Yosep Parera dan Eko Suparno.

Dalam persidangan, Tanaka membantah jika dirinya melakukan pengurusan perkara pidana atas nama Budiman Gandi Suparman kepada Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA melalui Dadan. 

Tanaka mengklaim uang Rp11,2 miliar itu terkait kerja sama investasi dengan Dadan.

Baca juga: KPK Bakal Panggil Windy Idol Terkait Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto

Namun, jaksa KPK tidak percaya begitu saja lantaran kerja sama investasi dimaksud tidak dituangkan dalam bentuk sebuah surat perjanjian yang dibuat di hadapan notaris. 

Terlebih nominalnya terbilang besar.

Kerja sama itu hanya dibuat di antara kedua pihak dimaksud tanpa melibatkan notaris dan saksi-saksi.

"Oleh karenanya, menurut penuntut umum dalih kerja sama investasi antara Heryanto Tanaka dengan Dadan Tri Yudianto haruslah dikesampingkan karena uang Rp11,2 miliar tersebut tidak digunakan untuk kerja sama investasi melainkan bertujuan untuk pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman kepada Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI," ujar jaksa.

Pada 5 April 2022, majelis hakim kasasi mengabulkan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang dan menjatuhkan putusan pidana 5 tahun penjara terhadap Budiman. 

Putusan itu diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari Hakim Agung Prim Haryadi.

Pengurusan perkara ini menyeret Hakim Agung Gazalba Saleh sehingga ia diproses hukum oleh KPK. 

Gazalba masuk ke dalam majelis hakim kasasi yang memvonis Budiman dengan pidana 5 tahun penjara.

Setelah itu, Dadan menghubungi Yosep dan memberi tahu perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman telah diputus sesuai permintaan.

Dalam persidangan, Hasbi membantah jika Dadan menemui dirinya untuk membicarakan pengurusan perkara atas nama Budiman. 

Menurut jaksa, hal itu bertentangan dengan pengakuan Yosep yang menyatakan Dadan memiliki hubungan dekat dengan Hasbi.

Yosep menjelaskan pada saat Hasbi diperiksa sebagai saksi melalui aplikasi Zoom adalah orang yang sama dengan orang yang ada di video call oleh Dadan sekitar Maret 2022. 

Meski pada waktu itu belum mengenal Hasbi, Yosep meyakini orang yang menjadi saksi lewat Zoom adalah Hasbi selaku Sekretaris MA.

Hal itu diperkuat alat bukti petunjuk percakapan WhatsApp antara Dadan dengan Yosep tanggal 29 Maret 2022 waktu 13:23:50 WIB yang diperoleh dari barang bukti nomor 241 serta barang bukti nomor 208 berupa satu buah buku berwarna oranye dengan merek Volta bermotif daun dan bertuliskan "2D".

"Yang menunjukkan fakta bahwa benar pada 29 Maret 2022 sekitar pukul satu siang, Dadan Tri Yudianto menemui Hasbi Hasan di ruangan Sekretaris Mahkamah Agung pada kantor Mahkamah Agung RI di Jalan Medan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta Pusat," jelas jaksa.

Dadan selama pemeriksaan perkara Yosep dan Eko Suparno tidak pernah hadir sebagai saksi di depan persidangan meskipun telah dipanggil sebanyak empat kali yakni melalui surat panggilan tanggal 21 Maret 2023, 30 Maret 2023, 5 April 2023 dan 18 April 2023.

Jaksa menilai ketidakhadiran Dadan adalah untuk menghindari memberi keterangan di bawah sumpah secara langsung di hadapan majelis hakim.

Dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, Yosep Parera dituntut dengan pidana 9 tahun 4 bulan penjara, sedangkan Eko Suparno dituntut dengan pidana 6 tahun 5 bulan penjara.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas