Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berawal dari LHKPN Berujung Jadi Tersangka KPK, Ini Dia Andhi Pramono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka diduga terima gratifikasi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Berawal dari LHKPN Berujung Jadi Tersangka KPK, Ini Dia Andhi Pramono
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023). Andhi Pramono diminta memberikan klarifikasi atas laporan LHKPN miliknya. Dikutip dari LHKPN KPK, Andhi Pramono memiliki kekayaan Rp 13.753.365.726 atau Rp 13,75 miliar yang dilaporkan pada 16 Februari 2022 untuk laporan periodik 2021. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan penerima gratifikasi.

Penetapan tersangka terhadap Andhi Pramono berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dinilai janggal.

Hasil pemeriksaan LHKPN dilanjutkan ke Direktorat Penyelidikan.

Setelah serangkaian proses penyelidikan terkumpul dua alat bukti, KPK lantas menaikkan berkas Andhi Pramono ke tahap penyidikan.

“Benar saat ini KPK sudah meningkatkan proses dari LHKPN kemudian penyelidikan dan saat ini sudah meningkatkan dalam proses penyidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (15/5/2023).

Ali mengatakan pengusutan kasus macam Andhi Pramono ini merupakan pola baru yang sedang diterapkan KPK.

Berita Rekomendasi

Pola seperti ini sebelumnya sudah dipakai waktu KPK menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

“Untuk perkara ini, dari LHKPN, kemudian lidik, sekarang sidik. Sekarang proses penyidikan,” kata dia.

Andhi Pramono telah masuk daftar cegah di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 12 Mei 2023.

Dia tidak diizinkan meninggalkan wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan.

"Benar, dengan dimulainya penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi salah seorang pejabat pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI maka KPK mengajukan cegah pada pihak terkait dimaksud," kata Ali.

Masa pencegahan terhadap Andhi bisa saja diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik.

Baca juga: Kepala Bea Cukai Makassar Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi, Buntut Andhi Pramono Flexing Harta

"KPK harapkan sikap kooperatif pihak yang dicegah tersebut agar tetap hadir ketika dipanggil tim penyidik," kata Ali.

Rumah Andhi Pramono Digeledah KPK

Kediaman Andhi Pramono di kawasan Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat telah digeledah tim KPK pada Jumat (12/5/2023).

Tim penyidik KPK mengangkut sejumlah barang bukti, seperti dokumen dan alat elektronik.

Ali mengatakan, barang bukti yang ditemukan akan disita sebagai kelengkapan bukti dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono.

LHKPN Andhi Pramono Diklarifikasi KPK

Pada Selasa (14/3/2023), KPK mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Andhi Pramono senilai Rp13,7 miliar. Dia diklarifikasi selama kurang lebih enam jam.

Usai menjalani klarifikasi, Andhi mengatakan selalu menyetorkan LHKPN kepada KPK tiap tahunnya.

"Saya telah lengkap menyampaikan dan telah diklarifikasi secara kooperatif dan profesional," kata Andhi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).

Andhi lantas menerangkan soal rumah mewah yang berlokasi di kawasan Perumahan Legenda Wisata Cibubur.

Andhi menyebut foto rumah itu bukan diambil oleh dirinya, tapi ia menduga ada pihak yang dengan sengaja menyebarluaskan di media sosial.

Dia mengklaim kediaman yang terletak di kawasan perumahan di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor itu ditempati orang tuanya. Andhi mengaku sudah lama tak menempati rumah tersebut.

Baca juga: Sosok Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Rumah Mewah Cibubur Diduga Miliknya Digeledah KPK

"Untuk hal-hal yang viral terhadap diri saya mungkin mengenai rumah, rumah yang itu bukan dari hasil foto saya, tapi sengaja diambil oleh media itu adalah rumah yang ditempati oleh orang tua saya sudah lama dan belum diberikan waris kepada saya, sehingga saya berada di situ adalah menjaga orang tua saya," katanya.

Kemudian Andhi juga turut menjelaskan sumber harta sang putri, Atasya Yasmine. 

Diketahui, netizen menyoroti pakaian yang digunakan oleh anak Andhi Pramono itu, di mana dalam salah satu unggahannya terlihat ia mengenakan jepit rambut merek Versace seharga Rp2,5 juta, baju lengan panjang merek Baleciaga seharga Rp22 juta dan celana panjang I.AM.GIA seharga Rp1 juta.

Andhi mengatakan segala yang dikenakan putrinya berasal dari pemasukan sebagai selebgram.

"Putri saya sudah dewasa dan dia menekuni fashion dan selebgram, jadi apabila ada foto-foto yang bersifat fashion dan apa itu, lumrah, dan dia bisa menghidupi kehidupannya sendiri," jelasnya.

Andhi juga menjelaskan ihwal video yang mempertontonkan sang putri sedang asyik menari dan joget ria di sebuah club malam di Australia.

Andhi menyebut putrinya memang berada di Negeri Kanguru tersebut, dalam rangka menempuh pendidikan.

"Putri saya memang sekarang sedang berada di luar negeri karena sekarang sedang menjalani kuliah di Universitas Indonesia fakultas ekonomi double degree yang berada di Australia," katanya.

Terakhir, Andhi berkata bahwa apa yang dia tampilkan di media sosial tidak berniat untuk pamer.

Dia menuding ada pihak yang dengan sengaja mencari-cari kesalahan dari fotonya.

"Foto-foto tentang diri saya, sama sekali tidak ada yang berbentuk pamer dan lain sebagainya, sehingga dicari-cari yang lain gitu. Nah saya di sini sudah melaporkan kepada KPK pembawa niat-niat pembuat berita yang menghubungkan kepada anak saya, banyak sekali gambar itu. Bukan anak saya, gambar bukan anak saya dikait-kaitkan dengan anak saya dan pribadi saya, itu sungguh fitnah yang sangat keji dan itu sudah saya laporkan kepada KPK," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas