Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Andhi Pramono Jadi Tersangka KPK, Dicopot dari Kepala Bea Cukai Makassar dan Dicegah ke Luar Negeri

Buntut flexing harta, Andhi Pramono kini jadi tersangka KPK, dicopot dari Kepala Bea Cukai Makassar dan dicegah ke Luar Negeri.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Andhi Pramono Jadi Tersangka KPK, Dicopot dari Kepala Bea Cukai Makassar dan Dicegah ke Luar Negeri
Istimewa/TribunBogor
Jam tangan Rolex yang dipakai eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Buntut flexing harta, Andhi Pramono kini jadi tersangka KPK, dicopot dari Kepala Bea Cukai Makassar dan dicegah ke Luar Negeri. 

Kata dia, Bea Cukai tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.

"Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik," tegasnya.

Sementara itu, Nirwala menegaskan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendukung penuh proses hukum yang menjerat Andhi Pramono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ucap dia.

KPK Telusuri Uang Gratifikasi yang Digunakan Andhi Pramono untuk Keperluan Pribadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri uang gratifikasi yang diterima eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.

Di mana duit itu digunakan oleh Andhi Pramono untuk keperluan pribadi.

Berita Rekomendasi

Untuk menelusuri hal itu, tim penyidik KPK memeriksa tiga saksi pada Senin (15/5/2023).

Tiga saksi dimaksud antara lain, Rony Faslah atau Ronny Faslah, Direktur PT Fachrindo Mega Sukses/Freight Forwader; Iksannudin, Staf Exim PT Argo Makmur Cemindo; dan Johannes Komarudin, Komisaris PT Indokemas Adhikencana.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (16/5/2023).

KPK menetapkan eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan penerima gratifikasi.

Andhi diduga menerima gratifikasi mencapai miliaran rupiah. Jumlah itu bisa terus bertambah seiring terus bergulirnya penyidikan.

Adapun dalam proses penyidikannya, KPK sudah melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor.

Di lokasi tersebut, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik.

Baca juga: Dicopot Dari Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono Miliki Belasan Tanah/Bangunan dan 9 Unit Mobil

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas