Andhi Pramono Jadi Tersangka KPK, Dicopot dari Kepala Bea Cukai Makassar dan Dicegah ke Luar Negeri
Buntut flexing harta, Andhi Pramono kini jadi tersangka KPK, dicopot dari Kepala Bea Cukai Makassar dan dicegah ke Luar Negeri.
Penulis: Theresia Felisiani
Kasus Andhi Pramono bermula dari flexing harta kekayaan di media sosial. Salah satu aset yang viral yakni sebuah rumah mewah diduga berada di kawasan Legenda Wisata Cibubur.
Terkait penetapan tersangkanya ini, Andhi Pramono sudah dicopot dari jabatannya.
Dia pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri 12 Mei 2023.
Profil Zaeni Rokhman, Pengganti Andhi Pramono Jadi Kepala Bea Cukai Makassar, Hartanya Rp 1,14 Miliar
Kantor Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan telah menunjuk pengganti Andhi Pramono yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/5/2023).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar, Ria Novika S, mengungkapkan pengganti Andhi Pramono adalah Zaeni Rokhman.
"Ada penunjukan Plh, Pak Zaeni Rokhman sudah ditetapkan dan sudah mulai dari hari Minggu kemarin," kata Ria Novika S kepada awak media di Kantor Bea Cukai Makassar, Selasa (16/5/2023).
Seperti diketahui, Andhi Pramono yang viral karena pamer harta, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
Tak hanya berstatus tersangka, ia juga dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.
"Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nirwala Dwi Heryanto, Selasa (16/5/2023).
Lantas, seperti apa profil Zaeni Rokhman?
Dikutip dari situs resmi Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), Zaeni Rokhman lahir di Blora, Jawa Tengah pada 7 Februari 1972.
Ia merupakan lulusan DIII Kepabeanan dan Cukai STAN tahun 1993.
Setelahnya, Zaeni melanjutkan studi S1 Manajemen di Universitas Indonesia (UI).