Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditetapkan Jadi Tersangka, Apa Peran Johnny Plate dalam Korupsi yang Rugikan Negara 8 Triliun?

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkap, peran Johnny G Plate dalam kasus korupsi ini.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ditetapkan Jadi Tersangka, Apa Peran Johnny Plate dalam Korupsi yang Rugikan Negara 8 Triliun?
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejagung baru saja menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkap, peran Johnny G Plate dalam kasus korupsi ini.

Kuntadi menyebut, peran Johnny G Plate sebagai pengguna anggaran (PA) sekaligus menteri.

"Peran yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Karena itu, berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini disimpulkan bahwa yang bersangkutan cukup bukti terlibat kasus korupsi.

"Yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Disaat yang bersamaan Kejagung juga melakukan penggeledahan di rumah kediaman Johnny G Plate di rumah dinas Menteri Kominfo dan di kantor Kominfo.

Ditahan 20 Hari

Johnny Plate pun resmi ditahan Kejagung selama 20 hari pertama di Rutan Salemba, Jakarta.

Dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka, Harta Kekayaan Menkominfo Naik Setiap Tahun, Kini Capai Rp 191,2 M

Sebelumnya, Kejagung telah melakukan pemanggilan kepada Johnyy G. Plate selaku saksi untuk yang ketiga kalinya.

Adapun pemeriksaan hari ini tentunya adalah untuk pendalaman dua pemeriksaan terdahulu.

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," terang Kuntadi.

Jalani Pemeriksaan 3 Kali

1. Pemanggilan Pertama pada Februari 2023

Pemanggilan pertama dilakukan pada Selasa, 14 Februari 2023.

Kala itu Johnny menyampaikan permohonan maaf karena baru bisa memenuhi panggilan dari Kejagung.

"Pertama saya ingin menyampaikan permohonan maaf saya ke Kejaksaan Agung karena pada undangan pertama minggu lalu tidak bisa saya lakukan,” kata Johnny di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jakarta, Selasa (14/03/2023).

Ia mengaku saat ini, akan kooperatif dalam menjalankan proses hukum yang berjalan.

Dia mengatakan telah memberikan keterangan dengan sadar dan penuh tanggung jawab atas pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik.

“Pertanyaan tersebut saya jawab dengan penuh tanggung jawab,” kata dia.

Ia pun saat itu dicecar 51 pertanyaan oleh penyidik termasuk soal pengawasan terhadap badan layanan umum (BLU) yang ada di kementeriannya.

2. Pemanggilan Kedua pada 15 Maret 2023

Selanjutnya, Johnny G Plate memenuhi pemanggilan kedua pada 15 Maret 2023.

Dalam kesempatan kedua ini, ia kembali menegaskan bahwa keterangan terkait dengan proyek BTS di Kominfo, ia jawab sesuai dengan yang diketahuinya.

Baca juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi, Mobil Digeledah, Ponsel hingga Amplop Dibawa Tim Penyidik

Pemanggilan kedua di kantor Kejagung ini berlangsung selama 6 jam.

Rugikan Negara 8 Triliun

Selain itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan pendalaman yang lebih lanjut untuk melihat apakah perkara ini.

"Masih bisa kembangkan atau tidak. Mungkin untuk sementara demikian.
Ada tambahan, sesuai dengan hasil penghitungan kerugian keuangan negara seperti yang kita sampaikan terdahulu, kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 8 triliun," ujar Kuntadi.

Kejagung juga sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G sebelum Johnny.

Mereka adalah Anang Achmad Latif, Mukti Ali, Irwan Hermawan, Galubang Menak, dan Yohan Suryanto

Awal Kasus

Terungkapnya kasus korupsi ini bermula pada bulan Agustus 2022, ketika BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun proyek BTS 4G demi mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dalam bentuk layanan internet.

Pembangunan BTS ini dibagi menjadi beberapa paket.

Adapun letak pembangunan BTS 4G ini juga terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia.

Dalam catatan Kominfo, setidaknya ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik.

Akan tetapi, pada perjalanannya muncul dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Dalam pelaksanaan perencanaan dan lelang, tersangka melakukan rekayasa sehingga dalam proses pengadaan tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat.

Kecurigaan pun terjadi ketika sampai batas pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan oleh masyarakat.

Kejaksaan Agung, lewat tim di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menurunkan para jaksanya untuk meneliti proyek BTS tersebut.

Perlahan, tim dari Jampidsus akhirnya berhasil mengungkap adanya korupsi pengadaan BTS ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas