Koalisi Perempuan Minta Revisi PKPU 10/2023, DPR: Banyak Ubah Aturan, Tidak Maju-maju
Tidak ada prinsip yang dilanggar dalam penerapan persyaratan pemilu dalam PKPU 10/2023 sebagaimana tuntutan koalisi perempuan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Seno Tri Sulistiyono
DPR Tolak Revisi PKPU 10/2023
DPR RI sendiri telah menolak untuk merevisi PKPU 10/2023 soal keterwakilan perempuan di Pemilu 2024 ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan lembaga penyelenggara pemilu, Rabu sore.
“Komisi II DPR RI meminta KPU RI untuk tetap konsisten melaksanakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," kata Doli.
Dalam RDP, Doli menegaskan, semua fraksi sepakat untuk tidak dilakukan perubahan terkait PKPU 10/2023.
"Tadi sudah sama-sama kita dengarkan, suaranya sama bahwa Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 itu tidak perlu ada perubahan, jadi kita tetap konsisten," ujarnya.
"Dan peraturan ini saya kira juga relevan dengan Undang-undang No 7 Tahun 2017 terutama pasal 245 yang membangkitkan kesadaran pada seluruh partai politik," tambahnya.
Sebagai informasi, 17 April 2023 KPU telah menetapkan Peraturan KPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Salah satu klausul dalam PKPU tersebut, yaitu Pasal 8 ayat (2) huruf b, mengatur:
Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:
a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.