Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok M, Istri Siri Bukhori Yusuf, Diduga Korban KDRT, Disebut Telah Diceraikan

Politikus PKS, Bukhori Yusuf, dilaporkan atas dugaan KDRT terhadap istri sirinya, M. Siapakah sosok M?

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Sosok M, Istri Siri Bukhori Yusuf, Diduga Korban KDRT, Disebut Telah Diceraikan
Dok. PKS/via Tribunnews.com
Politikus PKS, Bukhori Yusuf dan ilustrasi KDRT. Bukhori Yusuf dilaporkan atas dugaan KDRT terhadap istri sirinya, M. Buntutnya, Bukhori Yusuf dipecat PKS dari jabatannya sebagai anggota DPR RI. Siapakah sosok M? 

Terkait pelimpahan kasus dugaan KDRT yang dialami M, Bareskrim Polri telah membenarkannya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan pelimpahan itu diterima Bareskrim Polri dari Polrestabes Bandung pada Senin (22/5/2023).

Tak hanya itu, kasus M telah diambil alih oleh Unit PPA Dittipidum Bareskrim Polri.

"Jadi tadi sudah dicek di Bareskrim ternyata betul itu berkas perkaranya yang pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore."

"Dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim," kata Ramadhan saat dihubungi, Selasa.

Baca juga: Perjalanan Karier Bukhori Yusuf, Anggota DPR Fraksi PKS yang Dipecat Buntut Dugaan KDRT ke Istri

Ramadhan mengatakan saat ini pihaknya masih mempelajari kasus tersebut sebelum nantinya dilakukan penyelidikan.

"Saat ini berkas masih dipelajari, karena baru datang (dilimpahkan)," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

MKD Tak Bisa Lanjutkan Laporan Dugaan KDRT Bukhori Yusuf

Bukhori Yusuf, anggota dari fraksi PKS.
Bukhori Yusuf, anggota dari fraksi PKS. (YouTube.com/DPR RI)

Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, mengungkapkan laporan M atas dugaan KDRT yang dilakukan Bukhori Yusuf tak bisa diproses.

Pasalnya, Bukhori Yusuf telah mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR RI.

"Sudah semua, sudah lengkap sudah memenuhi syarat tapi Pak BY sudah mengundurkan diri," kata Adang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Adang menyatakan MKD hanya bisa memproses anggota DPR yang dianggap melanggar etik.

Sementara itu, Bukhori Yusuf yang bukan lagi anggota DPR maka tentu tidak diproses.

"Memang bahwa apapun juga bahwa Pak BY ini dalam proses selanjutnya sudah mengundurkan diri kan dari jajaran partai."

"Jadi secara hukumnya bahwa sesuai dengan peraturan atau ketentuan DPR bahwa proses pemeriksaan itu dilakukan kepada anggota DPR dalam hal ini kita tadinya sudah akan mempersiapkan untuk melakukan pemeriksaan tapi ternyata Pak BY ini sudah mengundurkan diri dari partai," tukas Adang.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti/Igman Ibrahim/Chaerul Umam, TribunManado.co.id)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas