Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nilai Diskriminatif, Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron Soal Batas Usia Pimpinan KPK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal aturan batas usia untuk mencalonkan menjadi pimpinan lembaga KPK

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Nilai Diskriminatif, Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron Soal Batas Usia Pimpinan KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan paparan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal aturan batas usia untuk mencalonkan menjadi pimpinan lembaga antirasuah sebagaimana tertuang dalam UU KPK.

MK mengabulkan permohonan Nurul Ghufron lantaran memandang bahwa aturan terkait batas usia bersifat menimbulkan ketidakadilan dan diskriminatif.

Pasalnya MK menyebut KPK merupakan lembaga pemberantasan korupsi yang strategis dan masuk dalam golongan constitutional support. MK juga mengatakan KPK bersifat independen dan terbebas dari kekuasaan manapun.

"Meskipun berkaitan dengan usia minimal dan minimal, secara implisit norma a quo bersifat menimbulkan ketidakadilan dan bersifat diskriminatif. Harus dipandang bahwa ketika pemohon mendaftar, telah dapat memperkirakan kemungkinan jika kelak pemohon akan mendaftar kembali sebagai pimpinan KPK untuk periode kedua," kata hakim MK Guntur Hamzah membaca pertimbangan hukum dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).

Berkenaan dengan pertimbangan tersebut MK mengabulkan permohonan Nurul Ghufron yang saat ini belum berusia 50 tahun untuk bisa mencalonkan kembali sebagai pimpinan KPK.

"Mengabulkan permohonan pemohon," kata Ketua MK Anwar usman.

Berita Rekomendasi

Dalam perkara ini, Nurul Ghufron selaku pemohon, memohon uji materiil aturan batas usia bagi pimpinan KPK yang termaktub dalam Pasal 29 huruf (e) UU KPK.

Dalam ketentuan pada pasal tersebut KPK mensyaratkan usia paling rendah bagi pimpinan KPK adalah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun. Batas usia ini kemudian berubah menjadi paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.

Imbas perubahan ini, Nurul Ghufron yang berusia kurang dari 50 tahun tak bisa mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK kembali untuk periode berikutnya.

Baca juga: KPK Tak Ikut Campur Soal Nurul Ghufron Minta Tambah Masa Jabatan Pimpinan

"Dengan demikian, sangat jelas pemohon saat ini menjabat Wakil Ketua KPK terugikan hak konstitusionalnya dan mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK untuk periode selanjutnya," kata pengacara Nurul Ghufron, Walidi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas