Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPK Firli Bahuri Siap Laksanakan Putusan MK Soal Masa Jabatan 5 Tahun

Firli Bahuri menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatannya sebagai Pimpinan KPK

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketua KPK Firli Bahuri Siap Laksanakan Putusan MK Soal Masa Jabatan 5 Tahun
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri Siap Laksanakan Putusan MK Soal Masa Jabatan 5 Tahun 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatannya sebagai Pimpinan KPK menjadi lima tahun.

"Karena putusan MK adalah undang-undang, maka kami siap melaksanakannya," kata Firli Bahuri kepada wartawan pada Jumat (26/5/2023).

Menurut Firli, putusan MK yang menambah setahun masa jabatan Pimpinan KPK akan digunakannya untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

"Ini amanah yang harus kami laksanakan. Dengan perpanjangan masa pengabdian maka upaya upaya pemberantasan harus lebih dikuatkan," katanya.

Sementara saat ini, Fili Bahuri beserta Pimpinan KPK yang lain sedang fokus untuk menyelesaikan masa tugasnya hingga akhir tahun ini, yaitu 20 Desember 2023.

Dia pun menjamin bahwa takkan ada proses hukum yang cacat hingga purna tugas.

"Kami pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum karena itu sebagai legacy," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan Kamis (25/5/2023), MK memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022.

"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman.

Salah satu poin gugatan yang dikabulkan, yaitu tentang masa jabatan Pimpinan KPK.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca juga: MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Pakar Hukum Tata Negara Bilang Tidak Boleh Berlaku Surut

Oleh sebab itu, pasal tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Sepanjang tidak dimaknai, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas