Perkuat Pertahanan IKN, Pengamat Intelijen Sarankan TNI Terapkan Strategi RMA, Apakah Itu?
Ada potensi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) yang mungkin muncul di Ibu Kota Negara yang harus diantisipasi oleh TNI.
Penulis: Choirul Arifin
RMA umumnya dipuji karena kemampuannya mengurangi tingkat korban dan memfasilitasi pengumpulan intelijen.
Serangkaian kebijakan, program, SDM maupun kelembagaan fakta sejarahnya harus ditunjang dengan struktur fundamental yakni relasi dalam bentuk sinergi atau perimbangan (balanced of power) untuk terus diulas, baik di masa lalu, masa kini dan masa yang akan datang guna mengokohkan posisi Indonesia dalam permainan global.
Baca juga: Tarik Minat Investor ke IKN, Pemerintah Kembali Siapkan Sejumlah Insentif
“Setidaknya untuk mencapai relasi sinergi minimal memenuhi 4 instrumen dasar, yakni; diplomasi, informasi, militer, dan ekonomi (DIME). Karena dengan terpenuhinya 4 instrumen tersebut yang tangible (berwujud nyata) itu akan mendorong instrument of power (instrumen kekuatan)," kata Ngasiman yang juga Rektor Institut Sains dan Teknologi Al-Kamal Jakarta tersebut.
Agenda pembekalan Forum Strategi II Pasis Dikreg Seskoal Angkatan ke-61, dibuka oleh Laksamana Pertama TNI Fauzi yang merupakan Wadan Seskoal, dan diikuti sebanyak 109 orang.
Mereka terdiri dari 101 orang merupakan Pasis AL, 2 orang Pasis AD, 2 orang lainnya dari Pasis AU, dan dari Pasis Polri berjumlah 4 orang, selain itu hadir pula para Pembina dan Pengasuh Seskoal.
Pembekalan Forum Strategi II Pasis Dikreg Seskoal Angkatan ke-61 ini juga sekaligus sebagai instrumen penguatan pertahanan dalam lanskap mereaksikan isu-isu strategis di kawasan.
Mantan KSAU Ingatkan Aspek Kerawanan
Sebelumnya, Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim menyoroti aturan udara dan laut internasional menyangkut kerawanan pertahanan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur dari aspek Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).
Chappy mengatakan, saat ini masih terjadi perselisihan antara aturan udara internasional yakni Konvensi Chicago dengan aturan Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS).
Menurut Chappy perselisihan tersebut muncul karena Konvensi Chicago tidak mengenal adanya jalur bebas.
Menurut Konvensi Chicago, kata Chappy, kedaulatan wilayah udara sebuah negara bersifat utuh dan tertutup.
Namun, kata dia, UNCLOS 1982 memberikan pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan dengan satu persyaratan yakni memberikan jalur lintas damai atau innocent passage.
Hal tersebut, kata Chappy, menjadi tantangan tersendiri bagi Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).
Hal tersebut disampaikannya dalam Seminar Ketahanan Nasional bertajuk Pertahanan Cerdas 5.0 Ibu Kota Nusantara yang disiarkan di kanal Youtube Lemhannas RI pada Kamis (25/5/2023).