Perkuat Pertahanan IKN, Pengamat Intelijen Sarankan TNI Terapkan Strategi RMA, Apakah Itu?
Ada potensi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) yang mungkin muncul di Ibu Kota Negara yang harus diantisipasi oleh TNI.
Penulis: Choirul Arifin
"Karena menurut hukum laut, jalur bebas laut yang diberikan itu juga memfasilitasi pesawat-pesawat terbang di kapal itu untuk terbang. Hukum udara internasional tidak mengenal itu," kata Chappy.
"Hukum udara intenasional tidak mengenal jalur bebas. Itu sebabnya kerawanan IKN akan bertambah dengan adanya Alur Laut Kepulauan Indonesia yang ALKI II atau ALKI III," sambung dia.
Selain itu, kata dia, hal tersebut menjadi lebih rawan lagi karena penerbangan liar atau tanpa izin, yang sulit dideteksi.
Menurutnya, hal tersebut karena pengelolaan wilayah udara kedaulatan di Selat Malaka pengelolaannya didelegasikan kepada negara lain untuk 25 tahun dan diperpanjang tanpa alasan yang sampai sekarang tidak bisa dipahami.
"Itu sebabnya kerawanan IKN yang akan kita desain, pengelolaan pertahanan negara, itu menjadi sangat rawan," kata Chappy.
Dalam paparannya, Chappy mengatakan Indonesia memerlukan sistem pertahanan udara yang outward looking.
Hal tersebut, kata dia, di antaranya belajar dari pengalaman peristiwa Pearl Harbor dan serangan 9/11 di Amerika Serikat.
"Dan kita juga harus memiliki hubungan baik. Harus memiliki inter-nation aggreement yang terbungkus di dalamnya tentang national defense system dengan tentu saja berbagai poin-poin national interest dan national policy," kata dia.
"Dan itu sebabnya maka semua negara, terutama negara-negara besar walaupun sudah kuat mereka tetap membangun sebuah aliansi, pakta, sekutu dan lain sebagainya," sambung dia.
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim dalam Seminar Ketahanan Nasional bertajuk Pertahanan Cerdas 5.0 Ibu Kota Nusantara yang disiarkan di kanal Youtube Lemhannas RI pada Kamis (25/5/2023).