Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi II DPR Sampai Saat Ini Masih Tunggu Putusan MK soal Sistem Pemilu 2024

Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pihaknya sampai saat ini masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Komisi II DPR Sampai Saat Ini Masih Tunggu Putusan MK soal Sistem Pemilu 2024
Kresno/Man (dpr.go.id)
Anggota Komisi V DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pihaknya sampai saat ini masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal apakah sistem pemilu 2024 bakal dilaksanakan secara proporsional terbuka atau tertutup.

Hal tersebut merespons soal pernyataan dari Eks Wamenkumham Denny Indrayana yang menyebut bahwa MK bakal mengabulkan gugatan terhadap UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, di mana pemilu bakal dilakukan secara proporsional tertutup.

"Tentu kami menunggu apa yang menjadi putusan MK. Jika MK menolak permohonan  terhadap UU 7 tahun 2017 khusus terkait sistem pemilu, maka tentu kita tetap memberlakukan norma yang ada di UU no 7 tahun 2017," kata Rifqi dalam pesan yang diterima Tribunnews, Senin (29/5/2023).

Sebaliknya, dikatakan Rifqi, bila MK menerima, maka kini bola ada di Presiden dan DPR.

"Kami akan merumuskan bagaimana perubahan norma dalam UU tersebut dan saya kira dinamika terkait hal itu masib cukup tinggi di DPR dan di pemerintah," pungkas politisi PDIP tersebut.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif.

Berita Rekomendasi

Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).

Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Dimana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.

Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut. Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.

Jika memang pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa orde baru (orba).

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.

Dalam unggahannya itu juga, Denny menyampaikan kondisi politik tanah air saat ini.

Salah satunya yakni perihal penegakan hukum di Indonesia yang didasari pada putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK.

"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," kata Denny.

Baca juga: Denny Indrayana Sebut Pernyataannya soal Putusan MK Terkait Sistem Pemilu Harus Diketahui Publik

"PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil "dicopet", Istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal," sambungnya.

"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas!" tutup Denny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas