Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Plt Bupati Meranti Asmar, KPK Dalami Motivasi Korupsi M Adil untuk Pilgub 2024

Selain itu, kata Ali, tim penyidik KPK juga mendalami perbuatan M Adil selaku bupati yang memotong uang persediaan dan penerimaan fee proyek.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Periksa Plt Bupati Meranti Asmar, KPK Dalami Motivasi Korupsi M Adil untuk Pilgub 2024
Tribunnews.com/Ibriza
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat ditemui di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti Asmar, Senin (29/5/2023). Lewat Asmar, KPK berusaha mendalami motivasi korupsi Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil. 

Asmar menyebut dirinya menemukan kejanggalan di lingkup Pemkab Kabupaten Kepulauan Meranti

Namun demikian, dia mengeklaim kejanggalan itu telah dibereskan.

"Sementara untuk itu (kejanggalan, red) jelaslah ada, tapi tetap kita luruskan ke depannya. InsyaAllah," kata Asmar.

Sebagaimana diketahui, Bupati Kepulauan Meranti M Adil terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Kamis (6/4/2023) malam.

Setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Meranti Fitria Ningsih dan M Fahmi Aressa selaku auditor BPK Perwakilan Riau sebagai tersangka. 

Penyidik KPK telah menemukan bukti bahwa Adil menerima uang sekira Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.

Berita Rekomendasi

Adil diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen.

Baca juga: M Adil Gadai Kantor Pemkab Meranti Rp 100 Miliar ke Bank Riau, KPK: Kami Coba Dalami

Pemotongan anggaran itu kemudian disetorkan kepada Fitria, orang kepercayaan Adil.

Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria juga diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah.

PT Tanur Muthmainnah yang bergerak di bidang jasa travel umrah tersebut terlibat dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Perusahaan itu mempunyai program setiap memberangkatkan lima jemaah umrah, maka akan mendapatkan jatah gratis umrah untuk satu orang.

Namun, pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.

Uang hasil korupsi tersebut selain digunakan untuk keperluan operasional Adil juga digunakan untuk menyuap Fahmi demi memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas