MK akan Sampaikan Pemberitahuan Minimal 3 Hari Kerja Sebelum Sidang Putusan Sistem Pemilu
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan, sidang putusan pasti dijadwalkan dan tidak diselenggarakan secara tiba-tiba.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, bakal menyampaikan pemberitahuan minimal tiga hari kerja sebelum sidang putusan perkara sistem pemilu.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan, sidang putusan pasti dijadwalkan dan tidak diselenggarakan secara tiba-tiba.
Baca juga: MK Terima Sepuluh Berkas Kesimpulan Terkait Uji Materiil Sistem Proporsional Terbuka
"Kita upload di laman MK. Jadi nggak mungkin kemudian besok langsung diputus, nggak bisa. Itu gak sesuai dengan ketentuan hukum acara," kata Fajar, saat ditemui di Gedung MK, Rabu (31/5/2023).
"Jadi minimal tiga hari kerja. Misalnya hari Selasa, berarti hari ini sudah dikirimkan ini pemberitahuan. Dan di jadwal sudah ada," sambungnya.
Lebih lanjut, Fajar menjelaskan, sepuluh pihak terkait Permohonan Pengujian Materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang sistem pemilihan umum, telah menyerahkan berkas kesimpulan, pada Rabu ini.
Baca juga: Perludem: Sangat Berbahaya Ketika Sistem Pemilu Diputuskan oleh MK
Fajar menjelaskan, ada 14 pihak terkait serta tiga pihak lainnya, yaitu Pemohon, Presiden, dan DPR yang harus menyampaikan berkas kesimpulan.
"Tadi saya dapat informasi ada kurang lebih sepuluh kesimpulan sudah diserahkan dari sekitar 17, termasuk yang sudah masuk dari pemohon dan dari pemerintah, delapan pihak terkait," kata Fajar, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu ini.
Ia menjelaskan, batas waktu penyerahan berkas kesimpulan dijadwalkan terakhir, pada Rabu, 31 Mei 2023 hari ini, pukul 11.00 WIB.
Namun, Fajar menyampaikan, MK masih akan menerima berkas di luar waktu yang sudah ditentukan.
"Tentu yang belum menyerahkan sampai deadline jam 11.00, tetap diterima tapi diberikan catatan diserahkan melebihi deadline," ucapnya.
Lebih lanjut, melalui kesimpulan-kesimpulan para pihak terkait nantinya MK akan menelaah berbagai masukan terhadap putusan soal gugatan sistem proporsional Pemilu.
Selanjutnya, semua masukan akan dibawa dan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"MK akan membuat telaah semuanya dikompilasi ditelaah, kemudian akan diserahkan pada hakim konstitusi, ditelaah masing-masing sesudah itu baru akan diagendakan rapat permusyawaratan hakim," ucapnya.
Baca juga: ICW Sebut Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Tidak Memiliki Kadar Konstitusionalitas
Meski demikian, Fajar mengatakan, belum mengetahui kapan RPH akan digelar.
Ia hanya memastikan, pihak panitera MK akan segera menjadwalkan RPH atas gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu.
Jelasnya, RPH akan digelar secara tertutup.
"RPH itu bersifat tertutup, RPH itu agendanya membahas perkara, kemudian mengambil kesimpulan, dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, tertutup, di lantai 16, yang dibantu oleh pegawai-pegawai yang tersumpah. Berapa lama RPH-nya, tergantung pada dinamika pembahasan itu, bisa jadi cepat, bisa jadi butuh waktu," katanya.