Kejaksaan Tidak Mau Dikaitkan dengan Pelapor Siswi SMP ke Polda Jambi
Pihak kejaksaan menyebut bahwa Gempa memang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jambi.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Gempa Awaljon Putra, pelapor siswi SMP di Jambi, tidak diakui sebagai jaksa.
Pihak kejaksaan mengakui Gempa sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jambi.
Namun per 6 Februari 2023 lalu, dia sudah dicopot dari jabatan tersebut.
Pencopotan itu dilakukan karena Gempa Awaljon telah menjadi Kabag Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi pada 3 Februari 2023.
Artinya ada waktu tiga hari Gempa menjabat di lembaga eksekutif dan yudikatif secara bersamaan.
"Saudara Muhammad Gempa Awaljon Putra sejak tanggal 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Tanggal 6 Februari 2023," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Nophy T Suoth, dalam keterangan yang diterima pada Rabu (7/6/2023).
Baca juga: Harta Gempa Awaljon Putra, Kabag Hukum Pemkot Jambi Laporkan Siswi SMP, Punya Utang Rp 89 Juta
Kejaksaan pun enggan dikaitkan dengan pelaporan terhadap siswi SMP yang dilakukan Gempa Awaljon baru-baru ini.
Sebab sang pelapor telah berkapasitas sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi saat melakukan pelaporan ke Polda Jambi.
"Tindakan saudara Muhammad Gempa Awaljon Putra sebagai pihak yang melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi ke Polda Jambi dilakukan dalam kapasitas sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi," katanya.
Sebagai informasi, pelaporan Gempa Awaljon terhadap anak SFA dilakukan pada 4 Mei 2023 lalu.
Dia melaporkan SFA terkait kritik terhadap Pemkot Jambi yang disampaikan melalui TikTok @fadiyahalkaff.
Beberapa konten kritik tersebut dianggap bernuansa SARA sehingga dilaporkan ke Polda Jambi
Namun pada akhirnya pelaporan tersebut dicabut oleh Gempa Awaljon pada Senin (5/6/2023).
Tiga faktor yang membuat pihaknya mencabut laporan terhadap SFA yang mengkritik Pemerintahan Kota Jambi.
"Unsur pertama SFA sudah meminta maaf, kedua karena SFA masih SMP dan terakhir berdasarkan hati nurani kami," ujarnya Selasa (6/6/2023), dikutip dari TribunJambi.com.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.