Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap Alasan Shane Lukas Minta Pisah Sel Tahanan dari Mario Dandy, Disebut Alami Tekanan

Shane Lukas meminta agar sel tahanan dipisahkan dari Mario Dandy Satriyo karena tertekan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Terungkap Alasan Shane Lukas Minta Pisah Sel Tahanan dari Mario Dandy, Disebut Alami Tekanan
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus penganiayaan Shane Lukas menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Shane Lukas meminta agar sel tahanan dipisahkan dari Mario Dandy Satriyo karena tertekan. 

"Tujuannya uang itu ke Shane tapi tidak langsung. Jadi yang bertugas pada saat itu manggil Shane, dan Shane bilang tidak bisa menerima semua pemberian itu," papar Tagor.

Sebagai informasi, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.

Pasal yang didakwa terhadap Shane Lukas adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Shane Lukas Banjir Karangan Bunga Jelang Sidang Perdana, Mario Dandy Tak Dapat

Sementara, Mario Dandy juga didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua yakni Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra) (Wartakotalive.com/Nurmahadi)

Berita lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas