Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Beri Kesaksian di PN Jakarta Timur, Luhut Pandjaitan Siap Dijatuhi Sanksi

Luhut Binsar Panjaitan menghadiri sidang pemeriksaan saksi terkait kasus 'Lord Luhut' di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BREAKING NEWS: Beri Kesaksian di PN Jakarta Timur, Luhut Pandjaitan Siap Dijatuhi Sanksi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Luhut Binsar Panjaitan menghadiri sidang pemeriksaan saksi terkait kasus 'Lord Luhut' di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). 

Luhut juga menegaskan dirinya siap dikonfrontir dengan saksi lainnya dan juga siap dijatuhi hukuman jika terbukti bersalah.

"Saya akan berikan kesaksian itu. Saya siap dikonfrontir dan saya siap dihukum kalau saya memang salah," kata dia.

Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana mengatakan Luhut dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Luhut diketahui merupakan pelapor dari kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

"Supaya saudara memberikan keterangan sesuai dengan kapasitas sebagai saksi di persidangan ini," kata Cokorda.

Sebagaimana informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

BERITA REKOMENDASI

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas