DPR RI Bakal Tindak Lanjuti Laporan Eks Komisioner KPK Soal Kasus Mega Korupsi BTS
Sufmi Dasco Ahmad menyebut bakal menindak lanjuti laporan Eks Komisioner KPK Saut Situmorang mengenai dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Dia melanjutkan pihaknya menyambut upaya Komisi III DPR RI yang berencana memanggil pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk berbicara kasus tersebut. Dengan begitu, kasus ini bisa diselesaikan secara tuntas siapapun yang terlibat.
"Saya menyanbut apa yang disampaikan oleh Komisi III. Dalam hal ini dialog dengan Kejaksaan seperti yang lanjutan dari kasus ini supaya semuanya secara holistik bisa diselesaikan. Memang kalau kita bicara kompleksitas sangat kompleks, pelaksanaan pengeluaran dananya," tukasnya.
Informasi saja, Komisi III DPR RI memang telah berencana bakal memanggil Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terkait kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Adapun pemanggilan tersebut lantaran banyak bermunculan spekulasi perihal aliran dana yang disebut mengalir kepada partai politik (parpol). Nantinya, Kejagung diminta menjelaskan secara komprehensif kasus korupsi yang telah merugikan negara Rp8 triliun tersebut.
Dalam kasus ini, Kejagung RI telah menetapkan Mantan Menteri Kominfo RI, Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tower BTS. Selain itu, ada pula Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Sementara itu, ada pula tersangka yang berasal dari pihak swasta yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka.
Oleh sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya perkara korupsi, Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tiga di antaranya juga menjadi tersangka dalam perkara pokok.
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Adapun tersangka TPPU yang belum dijerat perkara pokok, ialah Windy Hermawan sebagai pihak swasta.
Akibat perbuatannya, para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.