Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Johnny G Plate Bakal Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang? Ini Kata Kejagung

Mengenai itu, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Johnny G Plate bukan tak dijerat, tetapi belum dijerat TPPU.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Johnny G Plate Bakal Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang? Ini Kata Kejagung
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menkominfo Johnny G Plate telah dilimpahkan ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus korupsi tower BTS.

Dalam pelimpahan tahap 2 itu, tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung tak menjerat Johnny G Plate dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana tersangka lainnya, Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dalam berkas perkaranya, Johnny G Plate hanya dijerat pasal tindak pidana korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mengenai itu, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Johnny G Plate bukan tak dijerat, tetapi belum dijerat TPPU.

Baca juga: Sempat Sakit, Berikut Foto Terkini Johnny G Plate Saat Diserahkan Kejagung Kepada Penuntut Umum

"Belum TPPU. Lihat nanti saja," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Minggu (11/6/2023).

Saat ini, bukti-bukti dugaan TPPU yang dilakukan Johnny G Plate masih terus dikumpulkan oleh tim penyidik.

Berita Rekomendasi

Aliran dana hasil korupsi pun masih terus ditelusuri.

Baca juga: BAKTI Kominfo Setor Ratusan Juta ke Johnny G Plate untuk Sumbangan ke Gereja

"Kan ini masih berproses toh," ujarnya.

Menurut Prabowo, bukan tidak mungkin jika Johnny G Plate dijerat TPPU saat perkara korupsinya sudah disidangkan.

Dalam artian, Johnny G Plate masih berpeluang untuk dijerat TPPU meski terpisah dari perkara pokoknya.

"Loh KPK saja bisa. Masa kita enggak boleh terpisah," katanya.

Johnny G Plate Dilimpahkan

Kejaksaan Agung melimpahkan berkas dan tersangka Johnny G Plate ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2023).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas