Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Johnny G Plate Bakal Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang? Ini Kata Kejagung

Mengenai itu, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Johnny G Plate bukan tak dijerat, tetapi belum dijerat TPPU.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Johnny G Plate Bakal Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang? Ini Kata Kejagung
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Dengan pelimpahan tersebut, kini tanggung jawab penahanan Johnny G Plate berada di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Johnny G Plate akan ditahan maksimal 20 hari ke depan di Rutan Kejari Jakarta Selatan sembari tim penuntut umum menyusun dakwaan.

“Selanjutnya jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan untuk segera diajukan ke pengadilan,” kata Jaksa Agung Muda pada Bidang Tindak Pidana Khusus kepada Tribunnews.com pada Jumat (9/6/2023).

Dari foto yang diterima Tribunnews.com, pada saat penyerahan tersangka, Johnny G Plate tampak mengenakan kemeja putih dipadu celana bahan hitam.

Ia pun terlihat mengenakan masker putih saat proses penyerahan tersangka dari Kejaksaan Agung ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Terlihat ia duduk di kursi lipat hitam bersama sejumlah orang dalam satu meja berbentuk oval.

Dalam satu foto yang diterima Tribunnews.com dari Puspenkum Kejaksaan Agung, terlihat Johnny G Plate memegang bolpoin dan secarik kertas di atas meja.

Berita Rekomendasi

Perjalanan Kasus Johnny G Plate

Kasus korupsi yang menyeret Johnny G Plate berawal pada tahun 2020.

Saat itu, BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun Base Transceiver Station (BTS) 4G untuk mengakomodasi layanan internet.

Seharusnya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia.

Namun, dalam pelaksanaan ada perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Kecurigaan pun terjadi ketika sampai batas pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan masyarakat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas