Johnny G Plate Bakal Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang? Ini Kata Kejagung
Mengenai itu, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Johnny G Plate bukan tak dijerat, tetapi belum dijerat TPPU.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Kasus ini pun mulai terendus pada bulan Agustus 2022.
Gelar perkara kasus ini dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada 25 Oktober 2022.
Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.
Selanjutnya pada 4 Januari 2023 ditetapkan tiga tersangka, di antaranya Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial Galumbang Menak Simanjuntak, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Ketiga tersangka tersebut langsung ditahan pada 4 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.
Setelah itu, pada 6 Februari 2023, Kejagung kembali menetapkan tersangka dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH) dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali..
Dari sana, Kejaksaan Agung pun mulai melakukan pemeriksaan terhadap Johnny G Plate pada Selasa (14/2/2023).
Pemeriksaan itu adalah jadwal ulang dari panggilan pertama pada Kamis (9/2/2023).
Saat itu, Johnny G Plate batal diperiksa pada panggilan pertama karena ada agenda mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Haris Pers Nasional 2023 di Sumatera Utara.
Johnny G Plate kemudian diperiksa kedua kalinya pada 15 Maret 2023.
Saat itu, Jhonny diperiksa 51 pertanyaan terkait proyek tower BTS Kominfo.
Setelah tiga kali diperiksa Kejagung, Johnny G Plate pun ditetapakn sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023).
Setelah pemeriksaan, Johnny ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba.
Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat yang dilakukan para tersangka.