Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Geledah Rumah di Kelapa Gading Jakut Terkait TPPU Andhi Pramono

KPK menggeledah rumah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara terkait pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang eks Kepala Kantor Bea Cukai

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Geledah Rumah di Kelapa Gading Jakut Terkait TPPU Andhi Pramono
Kompas.com/Syakirun Ni'am
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono - KPK Geledah Rumah di Kelapa Gading Jakut Terkait TPPU Andhi Pramono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara terkait pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono pada hari ini, Senin (12/6/2023).

Rumah itu diduga jadi salah satu tempat penyembunyian aset Andhi Pramono.

"Hari ini kami melakukan penggeledahan di daerah Kelapa Gading sebuah perumahan yang ditempati pihak terkait perkara ini. Tadi sudah digeledah dan ada indikasi pelaku ini sembunyikan aset," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

Ali mengatakan tim penyidik menemukan dokumen-dokumen yang menguatkan perbuatan pencucian uang Andhi Pramono.

"Kami sudah temukan dokumen terkait aset itu dan segera kami lakukan konfirmasi pendalaman untuk memastikan aset dimaksud ada kaitan dengan korupsi," kata Ali.

"Sehingga jika nanti ada kaitannya pasti kami akan lakukan penyitaan sebagai barbuk (barang bukti, red.) dalam perkara gratifikasi dan TPPU," imbuhnya.

KPK kembali menetapkan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka. 

Berita Rekomendasi

Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Keuangan) itu kali ini dijerat dengan sangkaan TPPU.

Adapun KPK sebelumnya menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. 

Dari penyidikan itulah, KPK mengembangkan sangkaan Andhi Pramono telah melakukan pencucian uang. 

Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara gratifikasi tersebut, KPK menemukan indikasi Andhi sengaja menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul aset harta benda yang diduga dari korupsi.

"Saat ini proses penyidikan atas dugaan penerimaan gratifikasi pejabat Bea cukai Makassar terus dilakukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU," imbuhnya. 

Ali mengatakan, aliran uang yang diduga berubah menjadi aset oleh Andhi Pramono akan terus ditelusuri oleh KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas