Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habiburokhman Minta MK Tidak Sewenang-wenang dalam Putuskan Sistem Pemilu

Mahkamah Konstitusi RI (MK) bakal memutuskan sidang gugatan terkait dengan sistem Pemilu pada Kamis (15/6/2023) besok.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Habiburokhman Minta MK Tidak Sewenang-wenang dalam Putuskan Sistem Pemilu
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Tim Kuasa DPR RI Habiburokhman berharap agar hakim MK tidak sewenang-wenang dalam menjatuhkan putusan soal sistem Pemilu. 

"Sehingga menurut kami alangkah bijaknya kalau MK besok tetap mempertahankan proporsional terbuka," sambung Habiburokhman.

Terlebih kata Habiburokhman, gugatan soal sistem pemilu ini juga menurut dia, tidak tepat jika yang memutuskan MK.

Sebab, gugatan yang sedang berproses di MK ini bukanlah perkara perdata ataupun pidana yang ranahnya dapat diadili di pengadilan.

Sebaliknya, sejatinya putusan itu berada dalam ranah atau wewenang dari DPR RI.

"Karena itu sangat pas kalau ini dibahasnya di DPR, dan DPR kan sejauh ini memang proporsional terbuka dan tidak ada intensi untuk merubahnya. Nah DPR itu kan wakil rakyat secara resmi," tukas dia.

Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pengucapan putusan sistem pemilihan umum (Pemilu), pada Kamis (15/6/2023).

Saat dikonfirmasi, Jubir MK Fajar Laksono membenarkan mengenai jadwal sidang putusan perkara 144/PUU-XX/2022, yang tercantum di laman mkri.id tersebut.

Berita Rekomendasi

"Sidang Pengucapan Putusan, perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kamis, 15 Juni 2023," kata Fajar, saat dihubungi, Senin (12/6/2023) hari ini.

Kemudian, sidang rencananya akan digelar pukul 09.30 WIB.

"Di Gedung MKRI 1 Lantai 2."

Dalam sidang tersebut, Fajar mengatakan, Presiden dan DPR juga diminta hadir oleh MK, sebagai pemberi keterangan selaku Pembentuk Undang-Undang sistem Pemilu itu.

"Panggilan sidang untuk para pihak sedang diproses hari ini," ungkapnya.

Sebagai informasi, Sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini diatur di UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah orang, di antaranya datang dari partai politik.

Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas