Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Denny Indrayana Sebut Kasus Kementan Alat Gebuk Koalisi Anies Baswedan, KPK: Setop Asumsi

KPK bantah tuduhan Denny Indrayana yang sebut penyelidikan di Kementan jadi alat gebuk bagi koalisi oposisi agar Anies Baswedan gagal capres 2024.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Denny Indrayana Sebut Kasus Kementan Alat Gebuk Koalisi Anies Baswedan, KPK: Setop Asumsi
Instagram @aniesbaswedan
Bacapres Anies Baswedan berpidato di depan relawan di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Minggu (21/5/2023). KPK membantah tuduhan Denny Indrayana yang menyebut penyelidikan di Kementerian Pertanian (Kementan) jadi alat gebuk bagi koalisi oposisi agar Anies Baswedan gagal menjadi bakal calon presiden (capres) di Pilpres 2024. 

"Yang ditarget menjadi tersangka lagi-lagi adalah lawan oposisi. Seorang Menteri dengan inisial S*L. Tujuannya jelas, mengganggu koalisi KPP, dan menjegal pencapresan Anies Baswedan," kata Denny dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Rabu (14/6/2023).

Padahal menurut Denny, jikapun nanti informasi tersebut benar dan ada menteri yang ditetapkan sebagai tersangka, justru hal itu malah membuat Partai NasDem akan semakin teguh mendukung Anies.

"Gangguan semacam ini, justru akan makin meneguhkan Partai Nasdem di dalam koalisi," kata dia.

Denny lantas mengutip pernyataan dari Surya Paloh yang sempat berbicara kepada dirinya.

Dia menyebut, saat itu Surya Paloh menyatakan optimistisnya dalam mendukung Anies Baswedan, bagaimanapun kondisinya.

"Dalam satu pertemuan elit partainya, Surya Paloh dikabarkan menegaskan, 'Abang ini jangankan masuk penjara, dibunuh pun tetap tidak akan berubah mendukung Anies Baswedan'," ujar dia.

Pakar hukum tata negara Prof Dr Denny Indrayana
Pakar hukum tata negara Prof Dr Denny Indrayana (dok. Kompas.com)

Dengan melihat kondisi ini, Denny menyatakan, kalau kondisi hukum di Indonesia dalam posisi yang paling rendah.

BERITA REKOMENDASI

"Hukum memang benar-benar direndahkan menjadi alat mengganggu koalisi dan penentu arah pencapresan saja," tukas dia.

Tak cukup di situ, jika memang penetapan tersangka itu benar terjadi, maka kekhawatiran dirinya soal putusan MK atas perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK benar terwujud.

Kata dia, dengan adanya putusan tersebut, maka pimpinan KPK saat ini, disebut mendapat perintah untuk bergerak cepat dalam memenuhi apapun arahan penguasaan.

"Maka, terbukti lah kekhawatiran saya, setelah diperpanjang setahun masa jabatannya, melalui putusan MK, Firli Bahuri bergerak cepat sesuai skenario tangan kuasa, menggunakan KPK untuk memilah dan memilih kasus, memukul lawan oposisi, dan merangkul kawan koalisi," tukas dia.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas