Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Payment Gateway yang Tersangkakan Denny Indrayana Diungkit Lagi? Berikut Kronologi Kasusnya

Kasus dugaan korupsi payment gateway atau pembayaran secara elektronik pembuatan paspor kembali mencuat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Payment Gateway yang Tersangkakan Denny Indrayana Diungkit Lagi? Berikut Kronologi Kasusnya
TribunJakarta.com/Bima Putra
Foto dok./ Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. 

Denny juga diduga memfasilitasi kedua vendor itu untuk mengoperasikan sistem tersebut. Dua vendor yang dimaksud yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.

"Satu rekening dibuka atas nama dua vendor itu. Uang disetorkan ke sana, baru disetorkan ke Bendahara Negara. Ini yang menyalahi aturan, harusnya langsung ke Bendahara Negara," ujar Anton di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu 25 Maret 2015, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Populer Nasional: Dugaan Kasus Korupsi Seret Denny Indrayana Diungkit - Usulan Sandi Cawapres Ganjar

Penyidik sudah memperkirakan dugaan kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp 32.093.692.000.

Polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem itu.

Anton mengatakan, manuver Denny dalam kasus ini sebenarnya kurang disetujui oleh orang-orang di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Namun, Denny tetap bersikukuh agar program tersebut harus berjalan.

Anton menyebutkan bahwa penyidik masih dalam penyelidikan lebih lanjut tentang dugaan aliran dana dari rekening tersebut ke rekening pribadi Denny.

Begitu juga soal apakah ada keterkaitan antara dua vendor tersebut dan Denny secara pribadi. Anton juga mengatakan bahwa kemungkinan akan ada yang dijadikan tersangka selain Denny.

Berita Rekomendasi

Denny diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya sebagai Wakil Menkumham dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik.

Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Bagaimana Kelanjutan Kasusnya?

Kejaksaan Agung buka suara soal kasus dugaan korupsi payment gateway.

Menurut Kejaksaan Agung, kasus yang menyeret Denny Indrayana sebagai tersangka itu masih terus bergulir.

"Saya belum dapat info menghentikan (kasus payment gateway)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Selasa 13 Juni 2023.

Kasus yang mangkrak sejak tahun 2015 itu rupanya masih mentok di tim penyidik pada Bareskrim Polri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas