Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Payment Gateway yang Tersangkakan Denny Indrayana Diungkit Lagi? Berikut Kronologi Kasusnya

Kasus dugaan korupsi payment gateway atau pembayaran secara elektronik pembuatan paspor kembali mencuat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Payment Gateway yang Tersangkakan Denny Indrayana Diungkit Lagi? Berikut Kronologi Kasusnya
TribunJakarta.com/Bima Putra
Foto dok./ Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. 

Oleh sebab itu, pihak Kejaksaan Agung sebagai penuntut umum enggan berkomentar lebih banyak.

"Tanyakan saya ke penyidik. Kalau sudah lama-lama, tanya Bareskrim," katanya.

Ketut pun membantah bahwa berkas perkara telah diterima oleh Kejaksaan.

Dia justru meminta tanda terima berkas perkara sebagai bukti penerimaan.

"Mana tanda terimanya," ujarnya.

Pernyataan demikian bertolak belakang dengan ucapan Kapuspenkum Kejaksaan Agung kala itu, yakni Tony Spontana.

Tony sempat menyatakan bahwa berkas perkara sudah diterima pada Kamis (6/8/2015) dan sedang diteliti jaksa peneliti.

Berita Rekomendasi

"Berkas Denny sudah diterima Kamis sore kemarin, sekarang masih diteliti," katanya pada Minggu (9/8/2015).

Atas pernyataan itulah pelapor meminta kejelasan pada beberapa waktu belakangan ini kepada Kejaksaan Agung.

Bahkan berdasarkan informasi yang diterima pihak pelapor, berkas perkara ini disebut-sebut telah lengkap atau P21.

"Bahwa Perkara tersebut telah selesai diperiksa Bareskrim dan telah dianggap P-21 memenuhi syarat Penuntutan oleh Kejaksaaan Agung," kata pelapor Andi Syamsul Bahri dalam surat permohonannya ke Kejaksaan Agung, Kamis (8/6/2023).

Karena sudah P21, Andi pun heran perkara ini tak dilanjutkan hingga persidangan di Pengadilan Tipikor.

Padahal menurutnya, hingga kini tak ditemukan alasan hukum untuk tak melanjutkan proses perkara ini.

Oleh sebab itu, dia meminta agar Kejaksaan Agung tetap melanjutkan perkara Payment Gateway in

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas