MAKI Ungkap Penerima 'Saweran' Korupsi BTS Kominfo: Gedung Utara Kejaksaan Agung Dapat Rp 70 Miliar
Sebagian uang itu diduga diserahkan kepada pihak gedung utara Kejaksaan Agung melalui sosok perantara di Depok.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
"Setahu ku WP. Enggak tahu teknisnya siapa yang nerima," ujarnya.
Selain lokasi, Boyamin juga memberi kisi-kisi terkait pihak penerima saweran ini.
Menurutnya, pihak penerima saweran ini semestinya mengawasi pelaksanaan proyek pembangunan tower BTS di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).
Tetapi yang terjadi, mereka justru diduga turut menikmati hasil korupsi dari proyek tersebut.
"Penerima saweran yang diduga harusnya mengawasi tapi tak mengawasi," ujarnya.
Oleh sebab itu, dia melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, Kamis (15/6/2023).
Dalam gugatan tersebut, Jaksa Agung menjadi pihak termohon, sebab memiliki kewenangan dalam penyidikan dan penetapan tersangka perkara BTS Kominfo ini.
Kemudian ada pula Komisi III DPR yang menjadi pihak turut termohon.
"Komisi III DPR RI kan yang mengawasi Kejagung, maksudnya kan bisa ngawasi karena wakil rakyat," katanya.
Gugatan ini dimaksudkan agar Kejaksaan Agung membuka data-data dan fakta terkait perkara ini.
"Atau paling enggak, ceritanya gitu," katanya.
Kemudian gugatan juga dimaksudkan agar Kejaksaan Agung menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
MAKI menduga bahwa penyidikan TPPU pada korupsi BTS Kominfo bakal segera dihentikan. Padahal masih ada nama-nama yang diduga melakukan TPPU namun belum dijerat.
"Diduga Johnny G Plate belum menjadi tersangka pencucian uang," katanya.