Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Perusahaan Luhut Binsar Pandjaitan Dapat 30 Persen Saham Jika Bereskan Izin Tambang Papua 

Perwakilan pusahaan tambang PT Madinah Quarrata'ain mengungkapkan adanya kesepakatan bisnis dengan PT Tobacom Del Mandiri.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anak Perusahaan Luhut Binsar Pandjaitan Dapat 30 Persen Saham Jika Bereskan Izin Tambang Papua 
Ist
Perwakilan perusahaan tambang PT Madinah Quarrata'ain mengungkapkan adanya kesepakatan bisnis dengan PT Tobacom Del Mandiri. 

Kerja sama itu disebut jaksa berkaitan dengan usaha pertambangan Darewo Project. 

"Namun tidak dilanjutkan lagi hingga saat ini," ujar JPU dalam dakwaannya. 

Terkait perkara dugaan pencemaran nama baik sendiri, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Baca juga: Direktur PT Toba Sejahtera Bersaksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Lord Luhut di PN Jakarta Timur

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.  

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas