Dewas Serahkan Temuan Dugaan Pungli di Rutan KPK ke Firli Bahuri Dkk
Dewas KPK meminta komisioner KPK Firli Bahuri dkk untuk menindaklanjuti soal temuan dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) meminta komisioner KPK Firli Bahuri dkk untuk menindaklanjuti soal temuan dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) KPK.
Laporan temuan itu sudah diserahkan Dewas kepada pimpinan KPK pada Selasa 16 Mei 2023.
"Kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidananya dan Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan yang didampingi juga oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi, kemudian Direktur Penyelidikan, kami sudah menyerahkan pada hari Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti masalah pidananya," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Albertina mengatakan Dewas hanya berwenang dalam persoalan etik.
Maka itu, pihaknya sudah mengklarifikasi sejumlah pihak untuk mendalami temuan ini.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dewas Ungkap Ada Pungli di Rutan KPK dari 2021-2022, Nilainya Rp 4 Miliar
Albertina mengungkapkan kasus dugaan pungli di Rutan KPK merupakan temuan pihaknya, bukan pengaduan masyarakat.
Dalam kurun waktu empat bulan, sejak Desember 2021 hingga Maret 2022, Dewas KPK menemukan dugaan pungli sebesar Rp 4 miliar.
"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar. Jumlah sementara, mungkin masih berkembang lagi," ungkap Albertina.
Baca juga: Dewas KPK Tak Temukan Bukti Pelanggaran Etik Firli Bahuri Bocorkan Dokumen Penyelidikan
Albertina mengungkapkan penerimaan uang pungli dilakukan satu di antaranya lewat setoran tunai dengan menggunakan rekening pihak ketiga.
"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dan sebagainya. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya. Kami sudah lakukan klarifikasi untuk etiknya," jelas Albertina.