Dugaan Pungli di Rutan KPK hingga Rp 4 Miliar, Diduga Disetor Tunai Pakai Pihak Ketiga
Dewan Pengawas (Dewas) KPK ungkap dugaan pungutan liar di rutan KPK, diduga disetor tunai pakai rekening pihak ketiga.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan ada dugaan pungutan liar di rumah tahanan KPK.
Dugaan pungli senilai Rp 4 miliar itu diduga disetor lewat rekening pihak ketiga.
Dugaan pungli di lingkungan KPK itu diungkap Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai," kata Albertina Ho, Senin (19/6/2023).
"Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," lanjutnya.
Diduga pungli hingga mencapai Rp 4 miliar itu terjadi sepanjang Desember 2021 hingga Maret 2022.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dewas Ungkap Ada Pungli di Rutan KPK dari 2021-2022, Nilainya Rp 4 Miliar
Albertina Ho menuturkan, jumlah Rp 4 Miliar itu diduga masih bisa berkembang lagi.
"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja. Jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar."
" Jumlah sementara, mungkin masih berkembang lagi," ungkap Albertina Ho.
KPK Diminta Tindaklanjuti
Dugaan pungli di lingkungan KPK itu dibenarkan oleh Ketua Dewas KPK, tua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
"Benar Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan membongkar kasus terjadi pungutan liar di Rutan KPK," ucap Tumpak, Senin (19/6/2023), dikutip dari Kompas.com.
Dugaan pungli itu ditemukan ketika Dewas KPK tengah melakukan proses klarifikasi kode etik.
Para pejabat rutan KPK itu diduga menerima pungli dari para tahanan komisi antikorupsi.
Dewas KPK meminta pimpinan KPK menindaklanjuti temuan pungli di rutan KPK tersebut.
"Untuk itu, Dewas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan karena ini tindak pidana," kata Tumpak Hatorangan.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Syakiran Ni'am)