Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen PKS: Partai Politik Jangan Diurus-urus Sama MK

Aboe Bakar Alhabsyi mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) tak terlalu mengurusi partai politik (parpol).

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sekjen PKS: Partai Politik Jangan Diurus-urus Sama MK
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (Sekjen PKS) Habib Aboe Bakar saat ditemui awak media di Kantor DPP PKS, TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Alhabsyi mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) tak terlalu mengurusi partai politik (parpol).

Hal tersebut disampaikan Aboe dalam merespons gugatan terhadap Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011 tentang Partai Politik yang mengatur masa jabatan ketua umum partai.

"Parpol jangan diurus-urus sama MK lah. Sudahlah, MK jangan kebanyakan ngurus semua hal yah," kata Aboe di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Sabtu (1/7/2023).

Menurut Aboe, apabila ketua umum partai melakukan kesalahan bukan pengaturan masa jabatan yang dibuat.

Namun anggota Komisi III DPR RI ini tak menampik jika Parpol harus ada regenerasi kepemimpinan.

"Partainya harus dinamis harus ada regenerasi," ujar Aboe.

Baca juga: Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Digugat, Gelora: Bukan Ranah MK

Berita Rekomendasi

Aboe menuturkan pergantian kepemimpinan itu dilakukan melalui musyawarah atau kongres partai.

"Kalau ada catatan ya ganti. Kan ada kongres, ada musyawarah," ungkapnya.

Sebelumnya, dua warga bernama Eliadi Hulu asal Nias dan Saiful Salim dari Yogyakarta menggugat UU Partai Politik (Parpol) ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (21/6/2023) lalu.

Gugatan tersebut, teregister dengan nomor 65/PUU/PAN.MK/AP/06/2023).

Adapun pasal yang digugat adalah pasal 23 ayat 1 UU Parpol yang berbunyi:

"Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART."

Dalam permohonan gugatannya dikutip dari laman MK, penggugat meminta pasal tersebut diubah menjadi:

"Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut," demikian tertulis dalam permohonan gugatan, yang dikutip Tribunnews.com, Minggu (26/6/2023).

Penggugat menilai jabatan ketua umum parpol harus dibatasi layaknya jabatan di pemerintahan.

Selain itu, jelas penggugat, parpol pun dibentuk dengan mengacu pada dasar undang-undang, sehingga masa jabatan ketua umum turut dibatasi.

"Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula hanya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah sepatutnya bagi siapapun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya," kata penggugat dalam berkas permohonan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas