Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Penerima Dugaan Aliran Dana Korupsi Proyek BTS Kominfo, Selain ke Menpora Dito Ariotedjo

Pemeriksaan terhadap Menpora Dito Ariotedjo ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS pada BAKTI Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Daftar Penerima Dugaan Aliran Dana Korupsi Proyek BTS Kominfo, Selain ke Menpora Dito Ariotedjo
Kolase TribunKaltara.com/Tribunnews
Menpora Dito Ariotedjo (kiri) dan Menkominfo Nonaktif Johnny G Plate. Setelah Menkominfo Johnny G Plate terseret kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, kini giliran Menpora Dito Ariotedjo akan diperiksa Kejaksaan Agung. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo hari ini, Senin (3/7/2023).

Pemeriksaan terhadap Menpora Dito Ariotedjo ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS pada BAKTI Kominfo.

Kejaksaan Agung memang masih enggan membeberkan lebih lanjut keterkaitan Dito dengan perkara ini, sehingga perlu memeriksanya.

Namun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Irwan Hermawan, nama Dito Ariotedjo menjadi satu diantara beberapa yang diduga menerima saweran proyek BTS Kominfo.

"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam BAP tersebut.

Baca juga: Dipanggil Kejagung Siang Ini, Menpora Dito Ariotedjo Ngaku Tidak Tahu Apa-apa soal Kasus BTS

Selain Dito, Irwan juga mengungkapkan sejumlah pihak yang menerima saweran proyek BTS Kominfo ini.

Berita Rekomendasi

Mulai dari Dirut BAKTI, staf Menkominfo, hingga oknum pegawai Pertamina.

Menurut Irwan, dirinya menebar uang tersebut atas arahan mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

"Bahwa dapat saya jelaskan seluruh penerimaan uang tersebut tidak ada yang saya nikmati, namun atas arahan dari saudara Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI digunaka untuk keperluan sebagai berikut," kata Irwan dalam penggalan BAP-nya.

Berikut merupakan rincian pihak yang diduga menerima saweran dari

1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.

2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.

3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas