Daftar Penerima Dugaan Aliran Dana Korupsi Proyek BTS Kominfo, Selain ke Menpora Dito Ariotedjo
Pemeriksaan terhadap Menpora Dito Ariotedjo ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS pada BAKTI Kominfo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Bantahan tersebut disampaikan Johhny G Plate saat Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan apakah dirinya memahami dakwaan dari JPU.
Johnny G Plate pun menyatakan mengerti akan hal itu tapi membantah dakwakan dari JPU tersebut.
"Saya mengerti Yang Mulia, tetapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan," kata Johnny.
Peran Johnny G Plate dalam Kasus Ini
Peran Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G terkuak setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka.
Penetapan Johnny sebagai tersangka adalah bagian dari penyidikan kasus dugaan rasuah proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan ketiga oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Rabu (17/5/2023) lalu.
Sebelumnya dia sudah menjalani 2 kali pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada pada 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023.
Penyelidikan kasus itu dimulai sejak 2022 lalu. Menurut penghitungan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 8 triliun dalam kasus itu.
"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023).
Menurut Yusuf, penghitungan kerugian keuangan negara tersebut disimpulkan usai pihak BPKP melakukan sejumlah pemeriksaan.
Pemeriksaan yang dilakukan yakni audit terkait dana dan dokumen, klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama sejumlah tim ahli.
"Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari 3 hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," ucap dia.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima pelaku dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp8 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.