Mantan Direktur Sebut Luhut Tahu Soal Penutupan PT Tobacom Del Mandiri dan PT Toba Sejahtera
Luhut Pandjaitan disebut mengetahui penutupan PT Tobacom Del Mandiri dan PT Toba Sejahtera.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur PT Toba Sejahtera, Hedi mengungkapkan bahwa Luhut Pandjaitan mengetahui penutupan PT Tobacom Del Mandiri dan PT Toba Sejahtera.
Hal itu disampaikan Hedi saat bersaksi di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Bersaksi di Pengadilan, Mantan Direktur PT Toba Sejahtera Sebut Luhut Pandjaitan Pemilik Saham
"Tadi saudara saksi mengatakan bahwa PT Tobacom Del Mandiri dan PT Toba Sejahtera. Sekarang statusnya sudah ditutup, apa alasan penutupan tersebut?" tanya JPU di persidangan.
"Penutupan terhadap dua perusahaan tersebut dilakukan di 2019, alasannya karena manajemen melihat kedua perusahaan tidak efektif. Karena tidak efektif jadi ditutup saja," jawab Hedi.
"Apakah penutupan perusahaan ini diketahui saudara Luhut," tanya JPU.
"Mungkin tidak diketahui secara khusus," jawab Hedi.
Kemudian Hedi ditegur oleh Majelis Hakim karena menggunakan diksi mungkin dalam kesaksiannya.
"Jangan mungkin, saudara jangan mungkin ya, kalau saudara tidak tahu jangan dipaksakan," jelas hakim.
"Karena pelaporan kepada Pak Luhut itu dalam bentuk laporan tahunan, Pak Luhut menyetujui laporan tersebut tapi sepengetahuan saya dia tidak membaca secara detail isi laporan tersebut," jawab Hedi.
"Jadi maksud saudara bahwa Pak Luhut mendapat informasi pembubaran atau penutupan perusahaan ini hanya dari laporan tahunan?" tanya JPU.
Baca juga: Besok, Direktur Perusahaan Luhut Binsar Pandjaitan Jadi Saksi di Persidangan Haris Azhar dan Fatia
"Betul," jawab Hedi.
Untuk diketahui, PT Tobacom Del Mandiri merupakan anak PT Toba Sejahtera yang dimiliki Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
Kesepakatan itu tercatat dalam notulensi rapat pada Juli 2017.
Satu di antara isi kesepakatannya, PT Tobacom Del Mandiri bertugas melakukan clean and clear atau pengurusan izin pertambangan di Papua.
Jika berhasil menyelesaikan urusan perizinan tambang dengan pemerintah, maka PT Tobacom del Mandiri akan memperoleh reward.
"Apakah di sini maknanya bahwa Tobacom Del Mandiri telah menyelesaikan tugasnya untuk mendapatkan clean and clear terkait hubungan dengan pemerintah sehingga dapat reward?" tanya penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/6/2023).
Manajer Hubungan Kepemerintahan PT Madinah Qurata'ain, Dwi Partono pun membenarkan bahwa PT Tobacom Del Mandiri bakal mendapat reward bila berhasil membereskan perizinan tambang di Papua.
Reward bagi anak perusahaan Luhut Binsar itu berupa saham sebesar 30 persen dari PT Madinah Quarrata'ain.