Jaksa Tuntut Ringan Pelaku Penyiksaan ART Asal Pemalang
Para terdakwa dituntut dengan hukuman yang relatif ringan, yakni 3,5 tahun dan 4 tahun penjara.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut sembilan pelaku penyiksaan terhadap ART Pemalang, Siti Khotimah (23).
Sembilan pelaku yang duduk di kursi pesakitan itu terdiri dari tiga majikan, yakni: Metty Kapantow (70), So Kasander (73), dan Jane Sander (32).
Selain itu, ada pula rekan-rekan Siti Khotimah sesama ART, yakni: Evi (35), Sutriyah (25), Saodah (49), Inda Yanti (38), Febriana Amelia (20), dan Pariyah (31).
Para terdakwa dituntut dengan hukuman yang relatif ringan, yakni 3,5 tahun dan 4 tahun penjara.
Di antara tiga majikan, Metty Kapantow menjadi satu-satunya yang memeperoleh tuntutan 4 tahun penjara.
Sementara So Kasander dan anaknya, Jane Sander dituntut 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Metty Kapantow selama empat tahun dan terdakwa So Kasander tiga tahun enam bulan dikurangi selama para terdakwa di dalam tahanan," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).
"Menuntut, menjatuhkan kepada terdakwa Jane Sander selama 3 tahun dn 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata jaksa lagi.
Dalam menunut ketiganya, jaksa penuntut umum memiliki 3 pertimbangan memberatkan dan 4 pertimbangan meringankan.
Baca juga: Jaksa Belum Siap, Tuntutan Kasus Penyiksaan ART Pemalang Ditunda Pekan Depan
Pertimbangan meringankan bagi ketiganya yaitu:
• Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;
• Perbuatan terdakwa menimbulkan luka berat; dan
• Para terdakwa tidak mengakui sebagian perbuatannya.
Adapun pertimbangan meringankan bagi orang tua dan anak itu, sebagai berikut:
• Para terdakwa menyesali perbuatannya;
• Para terdakwa belum pernah dihukum;
• Para terdakwa berusia lanjut; dan
• Para terdakwa sudah membayar restitusi sebesar Rp 275.042.000.
Sementara enam terdakwa lain yang juga merupakan PRT dituntut 3,5 tahun penjara selain Evi.
Teruntuk Evi, JPU melayangkan tunturan 4 tahun penjara.
"Menuntut, menjatuhkan terhadap terdakwa satu, Evi dengan pidana penjara selama empat tahun. Terdakwa dua, terdakwa tiga, terdakwa empat, terdakwa lima, terdakwa enam, masing-masing selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi dengan masa tahanan," katanya.
Kesembilan terdakwa dianggap jaksa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dakwaan kesatu.
"Menuntut, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata jaksa.
Duduk perkara
Hasil penyelidikan polisi mengungkap penganiayaan terhadap Siti Khotimah (23), asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah, tak hanya dilakukan oleh majikannya namun juga dilakukan oleh sesama rekan ART.
Siti Khotimah terluka parah usai dianiaya majikan pasangan suami-istri berinisial SK (69) dan MK (68), serta anaknya JS (22).
Ia berulang kali mengalami penyiksaan setelah tak sengaja menggunakan celana dalam majikannya pada September 2022.
Sejak saat itu, Siti Khotimah terus alam penyiksaan mulai dari pemukulan, pemborgolan, pengurungan di kandang anjing, hingga penyiraman dengan air panas.
Tak hanya itu, berdasarkan keterangan kepolisian, Siti Khotimah juga disundut rokok yang masih menyala serta berulang kali ditusuk menggunakan jarum suntik.
Para majikannya tersebut juga memerintahkan ART lain di rumahnya untuk menganiaya Siti Khotimah jika tidak ingin dianggap bersekongkol dengan korban.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini menyebut polisi telah menetapkan tersangka baru atas kasus penyiksaan ART asal Pemalang.
"Tersangka baru perempuan berinisial R. Dia merupakan rekan kerja korban sebagai ART di tempat keluarga tersangka (Apartemen Simprug Indah)," ujar Ratna kepada Kompas.com.
Tersangka R melakukan penyiksaan dengan memukul dan merantai korban. R memiliki peran signifikan yang menyebabkan korban mengalami patah tulang tempurung kepala dan lebam di kedua matanya.
Dengan ditetapkannya R sebagai tersangka, saat ini terdapat 9 tersangka pada kasus penyiksaan Siti Khotimah.