Kapuspenkum Kejaksaan Agung Akui Sewa Kos Rafael Alun, Bayar Rp 4 Juta per Bulan
Satu di antara unit-unit kos itu dihuni oleh pejabat pada Kejaksaan Agung, yakni Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kos-kosan milik Rafael Alun Trisambodo di Kawasan Blok M, Jakarta Selatan dihuni oleh banyak aparatur negara, termasuk jaksa.
Satu di antara unit-unit kos itu dihuni oleh pejabat pada Kejaksaan Agung, yakni Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum.
Saat dikonfirmasi, Ketut mengaku sudah dua kali menyewa kamar kos milik Rafael Alun.
Namun dia mengaku baru mengetahui empunya kos beberapa waktu belakangan.
Dia pun menampik kenal oleh si pemilik, Rafel Alun secara personal.
"Saya sudah dua kali kos di sana. Saya enggak ada kenal (Rafael Alun). Ngapain saya kenal sama dia. Orang kita bayar kok," ujarnya pada Rabu (5/7/2023).
Baca juga: Usai Aniaya David, Mario Dandy Ditelepon Rafael Alun untuk Diajak Makan Malam
Ketut mengaku sudah mengetahui bahwa kos-kosan itu menjadi satu di antara banyaknya aset Rafael Alun yang disita oleh KPK.
Namun hingga kini, dia dan penghuni lain masih menempatinya karena belum ada surat resmi dari KPK untuk mengosongkan kos tersebut.
"Masih. Kan belum ada surat dari KPK juga," ujarnya.
Sebagai jaksa yang pernah bertugas di KPK, dia mengatakan bahwa penyitaan aset tidak mesti serta-merta diiringi pembekuan.
Terutama untuk aset-aset seperti hotel, apartemen sewa, maupun rumah kos-kosan.
"Kan kalau misalnya sekarang disita, terus dibekukan, tidak ada apa-apa, negara rugi, rusak nanti. Nanti operasionalnya siapa yang bayar kalau misalnya dibekukan?" katanya.
Meski demikian, dia mengaku siap jika disuruh angkat kaki dari kosan tersebut.