Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Akui Sewa Kos Rafael Alun, Bayar Rp 4 Juta per Bulan

Satu di antara unit-unit kos itu dihuni oleh pejabat pada Kejaksaan Agung, yakni Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kapuspenkum Kejaksaan Agung Akui Sewa Kos Rafael Alun, Bayar Rp 4 Juta per Bulan
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung. 

Katanya, para jaksa termasuk dirinya juga diberi opsi untuk tinggal di mess Kejaksaan Agung.

"Kalau kami disuruh keluar juga, kami bisa nyari kos-kos di sebelahnya. Di sebelahnya itu kebetulan ada flatnya Kejaksaan," ujar Ketut.

Sebagai informasi, untuk tinggal di kos Rafael Alun tersebut, Ketut dan penghuni lainnya harus merogoh kocek Rp 4 juta setiap bulan.

Harga sewa itu diakuinya sudah tergolong murah. Sebab kos-kosan Rafael Alun di kawasan Blok M ada yang dihargai Rp 6 juta lebih per bulan.

Katanya, yang terpenting ialah jarak dekat dengan tempat kerja.

"Di sana, sebelahnya itu ada 6 juta, 7 juta. Kita kan dekat saja ke kantor. Mobilitas saya kan tinggi," katanya.

Uang Rp 4 juta per bulan untuk membayar sewa kos, disebutnya tak bisa disamakan dengan pekerja-pekerja yang digaji UMR.

Berita Rekomendasi

"Jangan dilihat uang 4 juta itu dibandingkan dengan UMR. Ya salah lah. Memang Kapus gajinya UMR? Saya justru nyarinya yang ekonomis," ujarnya.

Dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019, jabatan kepala pusat yang diemban Ketut setara dengan eselon IIa.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019, gaji Ketut sebagai Kapuspenkum yang masuk golongan IIa PNS, sebetulnya tak lebih besar dari UMR Jakarta.

Dalam peraturan itu, tertera bahwa gaji pokok PNS golongan IIa berkisar pada Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600.

Namun sebagai jaksa, Ketut juga memperoleh berbagai tunjangan. Termasuk di antaranya tunjangan kinerja.

Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011, jabatan Kapuspenkum masuk ke dalam grade atau kelas jabatan 14.

Lalu dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020, kelas jabatan 14 berhak memperoleh tunjangan kinerja Rp 17.064.000 setiap bulan.

"Kelas Jabatan: 14. Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan: Rp 17.064.000," sebagaimana tertera dalam dokumen peraturan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas