Rihana Rihani Diancam 6 Tahun Penjara, Dikenakan Pasal Berlapis
Polisi mengenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP karena Rihana dan Rihani melakukan penipuan atau penggelapan yang dilakukan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
Warta Kota/YULIANTO
Tersangka kasus penipuan pembelian iPhone Rihana (kedua kiri) dan Rihani (kedua kanan) dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Polisi mengenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP karena Rihana dan Rihani melakukan penipuan atau penggelapan yang dilakukan
Adapun kerjasama dengan PPATK dilakukan untuk mencari apakah dalam kasus ini bisa dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami akan kenakan TPPU kami akan berkoordinasi dengan PPATK. Hasil penyelidikan jaksa sudah bisa layak untuk disidangkan. Tetap kita adakan pemeriksaan," kata Hengki.
Di sisi lain, polisi akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan jumlah korban.
"Ada kemungkinan korban lebih dari 18, dan ini merupakan masukan buat penyidik diawal bahwa tersangka selalu bertransaksi melalui transaksi perbankan."
"Oleh karenanya kita akan telusuri ini, ya nanti berkoordinasi dengan PPATK dan lain sebagainya untuk mencari korban-korban yang lainnya," kata Hengki.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti)
Berita Rekomendasi