BREAKING NEWS: Hakim Tolak Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan, Penetapan Tersangka oleh KPK Sah
KPK optimis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). Hasbi Hasan yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gugatan praperadilan itu mengantongi nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Kasus yang menjerat Hasbi Hasan
Hasbi Hasan sudah resmi diumumkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.
Dia dijerat bersama mantan Komisaris Independen PT WIKA Beton Tbk Dadan Tri Yudianto.
Hasbi Hasan dan Dadan Tri disebut menerima aliran dana senilai Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku Debitur KSP Intidana, pihak yang beperkara di MA.
Uang tersebut diperuntukkan untuk penyelesaian kasus KSP Intidana.
Dadan Tri Yudianto telah dijebloskan ke jeruji besi oleh KPK. Sementara Hasbi hingga saat ini belum ditahan KPK.
Berita Rekomendasi