Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Buruh Minta Pemerintah Naikkan UMP dan UMK 15 Persen pada 2024

Buruh minta pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 15 persen di tahun 2024 mendatang.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Partai Buruh Minta Pemerintah Naikkan UMP dan UMK 15 Persen pada 2024
Tribunnews/Ibriza
Presiden Partai Buruh Said Iqbal 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 15 persen di tahun 2024 mendatang.

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan pemerintah setidaknya menaikkan UMP dan UMK tahun 2024, minimal 10 persen.

"Partai Buruh bersama KSPI meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan RI dan seluruh gubernur, bupati, wali kota, dalam menetapkan upah minimum UMP atau UMK tahun 2024 sebesar 15 persen, atau setidak-tidaknya minimal 10 persen kenaikan," kata Said Iqbal, dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (22/7/2023).

Dijelaskan Said Iqbal, permintaan kenaikan UMP dan UMK itu berdasarkan hasil survei KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang dilakukan pihaknya di 25 kota industri di seluruh Indonesia.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan 2023

Beberapa kota tersebut di antaranya yakni lima wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Raya, Bekasi, Karawang, Cilegon, Purwakarta, Sidoarjo, Surabaya, Mojokerto, Semarang, Makassar, Morowali, Medan, Batam, Mimika, Ambon dan Halmahera.

Hasil survei tersebut, kata Said, menemukan rata-rata kenaikan KHL sebesar 12-15 persen.

BERITA TERKAIT

"Tahun 2022, 2023, dan prediksi 2024, ditemukan rata-rata kenaikan nilai KHL sebesar antara 12- 15 persen," jelas Said.

Ia menerangkan, dalam survei KHL tersebut, ada 60 item yang ditanyakan kepada masyarakat soal kebutuhan hidupnya.

Adapun, lanjutnya, item yang mengalami kenaikan paling tinggi, yakni sewa rumah.

"Item paling tinggi mengalami kenaikan adalah sewa rumah. Misal sebulan rata-rata Rp 700 ribu, sekarang bisa Rp 1 juta. Naiknya 45 persen. Tinggi sekali naiknya harga sewa rumah ketika kami tanya di survei kepada pemilik kos-kosan, rumah itu," ungkap Said.

"Mereka (pemilik kos-kosan atau rumah sewa) bilang banyak (pekerja) yang di PHK, kemudian tidak ada yang menyewa rumah. Mereka mengalami kerugian, banyak rumah-rumah yang kosong," sambungnya.

Item kedua yang mengalami kenaikan tinggi, menurut Said, yakni ongkos transportasi.

"Kemudian yang mengalami kenaikan juga adalah ongkos transportasi. Ini terjadi akibat kenaikan harga BBM beberapa tahun yang lalu dilakukan pemerintah, itu masih signifikan. Itu rata-rata 30 persen kenaikan ongkos transportasi," ucapnya.

Selanjutnya, Said mengatakan, item yang juga diprediksi mengalami kenaikan di 2024, yakni pendidikan anak.

"Item ketiga adalah untuk pendidikan anak. Anda ingat upah minimum diberlakukan harusnya pada pekerja lajang. Tapi fakta di lapangan, upah minimum diberlakuakn kepada pekerja yang di atas satu tahun masa kerjanya dan bahkan sudah menikah dan bahkan udah punya anak," ungkapnya.

"Penelitian Litbang Partai Buruh dan KSPI, ditemukan bahwa penerima upah minimun di atas masa kerja satu tahun itu jumlahnya 70 persen. Nanti akan terkoneksi dengan datanya Kemenaker, silahkan dicek," sambung Said.

"Rata-rata upah minimum dari mulai yang terendah sampai yang tertinggi, di angka Rp 3,1 juta. Karena masih ada upah yang 1,8 juta itu di daerah Pacitan, Ponorogo, Boyolali, dan sebagainya, terutama paling banyak di Jawa Tengah dan Jawa Timur."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas