Dua Menteri Datang ke Kejagung Bergiliran Hari Ini: Airlangga Kasus Migor, Budi Arie soal Kasus BTS
Airlangga Hartarto dan Budi Arie datangi Kejagung hari ini, Senin (24/7/2023). Dirinya datang unutk keperluan yang berbeda.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
Sebelumnya, Budi pun telah berkomitmen untuk melanjutkan proyek pembangunan BTS 4G di Indonesia yang ditargetkan rampung tahun ini.
Baca juga: Menkominfo Budi Arie Targetkan Pembangunan Menara BTS 4G Rampung Tahun Ini
Hal ini disampaikannya setelah dilantik Jokowi di Istana Kepresidenan pada Kamis (20/7/2023).
“Kalau soal BTS harus dilanjutkan, harus terwujud dan kita menargetkan tahun ini bisa tuntas, selambat-lambatnya tahun ini bisa tuntas semuanya,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa proyek pembangunan menara BTS 4G penting bagi masyarakat dalam mendapatkan hak memperoleh sinyal jaringan.
“Senin (hari ini) kita koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk melakukan pengawalan, proses hukum biarkan, tapi program BTS ini harus terus berjalan karena ini soal hak rakyat memperoleh signal bandwith untuk rakyat,” ungkapnya.
Seperti diketahui, proyek BTS 4G ini diduga telah dikorupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 8 triliun.
Dalam kasus ini, telah ada yang ditetapkan sebagai terdakwa yaitu:
- Eks Menkominfo, Johnny G Plate;
- Eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif;
- Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto;
- Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan;
- Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak;
- Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Dalam perkara ini, keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Besok, Menkominfo Budi Arie Bakal Sambangi Kejaksaan Agung Terkait Proyek Tower BTS 4G
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, ada pula seorang tersangka perkara korupsi BTS Kominfo yang belum dilimpahkan ke pengadilan, yakni Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki.
Kemudian ada tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada korupsi pengadaan tower BTS, yakni Windi Purnama yang perkaranya juga masih dalam tahap pemberkasan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Theresia Felisiani)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)