Berantas Korupsi, Pemerintah Kembali Lakukan Survei Penilaian Integritas
Survei Penilaian Integritas (SPI) menjadi salah satu instrumen yang digunakan untuk menilai keberhasilan dari upaya pencegahan korupsi di Indonesia.
Editor: Hasanudin Aco
Selain untuk memetakan risiko korupsi, SPI juga digunakan untuk menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektivitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing instansi.
Semakin rendah nilai SPI, maka menunjukkan semakin tinggi risiko korupsinya. Hasil SPI yang dipublikasikan ke masyarakat juga akan mendesak dilakukannya perbaikan sistem pada organisasi agar tidak ada lagi celah korupsi.
Hadir selaku narasumber, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, KPK, Pahala Nainggolan, yang menjelaskan lebih dalam tentang pentingnya partisipasi dari berbagai instansi untuk turut mengisi SPI.
Pasalnya, Pahala menyebut bahwa SPI dapat mengukur perbandingan efektivitas berbagai upaya pencegahan korupsi di Indonesia dan dapat dikatakan sebagai indikator pengukuran dampak.
“Sejak 2016, KPK terpikir bersama BPS untuk membuat SPI, yang ingin mengukur seberapa dalam korupsi di Indonesia. Sehingga caranya jangan di-sampling, namun seluruh lembaga harus ikut. SPI ini ada dan dilakukan untuk seluruh pemerintah daerah, kabupaten, kota, provinsi, hingga seluruh kementerian lembaga di tingkat pusat,” jelas Pahala.
Di tahun ketiga pelaksanaan SPI ini, Pahala menjelaskan soal pentingnya kejujuran dalam mengisi survei.
Satu-satunya yang paling diandalkan selama ini adalah CPI (Corruption Perception Index) dan SPI hadir untuk melengkapi dengan memberikan perspektif yang lebih objektif dan terfokus pada aspek korupsi.
“Kalau SPI respondennya jelek dan tidak jujur, hasilnya juga akan jelek,” tambah Pahala.
Selain itu, hasil SPI juga dijelaskan Pahala dapat diakses langsung oleh publik lewat situs jaga.id sehingga lebih transparan. Lewat situs tersebut, masyarakat dapat turut berpartisipasi dengan mendaftar sebagai responden SPI. Jika terpilih, maka masyarakat akan dihubungi untuk kemudian mengisi survei.
Hasil SPI ini akan menjadi rekomendasi perbaikan sistem layanan di instansi publik. Masyarakat tidak perlu khawatir karena KPK tetap menjaga kerahasiaan semua responden.
Forum sosialisasi yang berlangsung secara hybrid ini dihadiri lebih dari 150 peserta luring dan 1500 peserta daring melalui Zoom Meeting serta YouTube Ditjen IKP Kominfo dan KPK RI. Para peserta merupakan perwakilan humas Kementerian/Lembaga, perwakilan Pemerintah Daerah dan Diskominfo di seluruh Indonesia, juga perwakilan Penyuluh Informasi Publik dan SPI.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi sosialisasi dan diseminasi informasi tentang korupsi dan SPI.
Juga meningkatkan literasi masyarakat tentang upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah.