Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Sebut SEMA Larangan Pencatatan Nikah Beda Agama Harusnya Dicabut: Itu Ngaco

Bivitri mengatakan, SEMA bukan merupakan sebuah peraturan, melainkan pedoman untuk hakim.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengamat Sebut SEMA Larangan Pencatatan Nikah Beda Agama Harusnya Dicabut: Itu Ngaco
Ibriza
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti merespons perihal Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) soal larangan hakim mengabulkan pencatatan pernikahan beda agama. 

Isi Surat Edaran Mahkamah Agung
Berikut isi SEMA:

Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengizinkan pernikahan beda agama di antara dua pasangan kekasih Islam dan Kristen. Selain berdasarkan UU Adminduk, penetapan yang diketok hakim Bintang AL mendasarkan alasan sosiologis, yaitu keberagaman masyarakat.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas