Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TNI Harap Perkara Kasus Korupsi Kabasarnas Diserahkan Sepenuhnya ke Jampidmil, Ini Pertimbangannya

KPK menetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi bersama empat tersangka lain sebagai tersangka

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in TNI Harap Perkara Kasus Korupsi Kabasarnas Diserahkan Sepenuhnya ke Jampidmil, Ini Pertimbangannya
Kolase foto Tribunnews
Kepala Basarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan suap. Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit mengatakan tindak pidana kasus dugaan korupsi Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi, dan Koorsminnya Letkol Adm Afri Budi Cahyanto seyogyanya ditangani oleh Jampidmil. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit mengatakan tindak pidana kasus dugaan korupsi Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi, dan Koorsminnya Letkol Adm Afri Budi Cahyanto seyogyanya ditangani oleh Jampidmil.

"Karena ini tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh orang sipil dan militer, seyogyanya bisa ditangani oleh Jampidmil. Ini kenapa, supaya lebih memudahkan," kata Indrajit dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: KPK Sudah Koordinasi dengan Puspom TNI Soal Penetapan Tersangka Kepala Basarnas

Pasalnya kata dia, jika pemeriksaan dilakukan secara gabungan, maka diperkirakan akan ada kesulitan-kesulitan yang dihadapi.

Misalnya saja soal hambatan terkait barang bukti yang bisa berimbas pada kesulitan melakukan penyidikan, serta munculnya disparitas perihal hukuman kepada yang bersangkutan.

"Seyogyanya, saran kami, bisa ditangani oleh Jampidmil, supaya nanti dalam proses nanti tidak ada kesulitan. Tentu bisa kita prediksi akan ada disparitas nanti dalam hal hukuman, karena proses-proses ini berbeda," kata dia.

Baca juga: Bahas Penanganan Kasus Kepala Basarnas, KPK akan Temui Panglima TNI Pekan Depan

Lebih lanjut, Indrajit juga menyampaikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh orang sipil dan militer sudah diatur dalam Pasal 89 UU Nomor 81, lalu UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi landasan dasar hukum dari Jampidmil itu adalah koneksitas. Dikatakan koneksitas karena ada koneksi, ada perbarengan tindak pidana yang dilakukan oleh orang sipil dan militer," ungkap Indrajit.

Sebagai informasi KPK menetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi bersama empat tersangka lain yakni Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara disebutkan, sejak tahun 2021 Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas dan dapat diakses oleh umum.

Di tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan.

Di antaranya pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.


Supaya dapat dimenangkan dalam tiga proyek tersebut, Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya bernama Afri Budi.

Pada pertemuan ini diduga telah terjadi kesepakatan pemberian sejumlah uang berupa fee 10 persen dari nilai kontrak kepada Kabasarnas. Angka 10 persen pun diduga atas permintaan Henri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas