Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Diminta Kembali Kaji Isi Perpres Publisher Rights, Belum Seluruh Poin Disepakati

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta mengkaji kembali naskah Rancangan Peraturan Presiden tentang Publisher Rights

Editor: Daryono
zoom-in Jokowi Diminta Kembali Kaji Isi Perpres Publisher Rights, Belum Seluruh Poin Disepakati
Dokumentasi AMSI
Pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) bertemu dengan Dewan Pers pada Selasa (11/7/2023) untuk mempertanyakan perkembangan regulasi “Publisher Rights” yang ditunggu-tunggu industri media siber. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta mengkaji kembali naskah Rancangan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme yang Berkualitas atau Perpres Publishers Rights. 

Desakan ini mengemuka setelah pernyataan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pada 24 Juli 2023 bahwa naskah rancangan Perpres tersebut sudah disetor ke Sekretariat Negara untuk ditandatangani Presiden. 

Pengkajian diperlukan karena beberapa poin dalam naskah rancangan terakhir belum disepakati seluruh pemangku kepentingan di industri media.

Hal ini disampaikan sejumlah organiasi yakni Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Indonesian Digital Association (IDA). 

Baca juga: Soal Publisher Rights, Menkominfo Bilang Pemerintah Akan Berpihak ke Media

Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut menegaskan bahwa substansi Perpres tersebut seharusnya tidak lepas dari upaya memperbaiki ekosistem jurnalisme di Indonesia.

"Tujuan kita semua adalah menciptakan bisnis media yang sehat dengan konten jurnalisme yang berkualitas," katanya dalam keterangan bersama yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (28/7/2023). 

Namun, Wens mengingatkan, platform digital juga perlu dilibatkan sebagai pemangku kepentingan ekosistem informasi di Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Kebuntuan dalam pembahasan rancangan Perpres harus dipecahkan dengan mencari win win solution," lanjutnya. 

Solusi yang sudah diterapkan di negara lain, misalnya "designation clause" yang ada dalam Media Bargaining Code di Australia, bisa diterapkan di Indonesia.

Dengan pasal itu, hanya platform yang menolak berkontribusi secara signifikan pada upaya memperbaiki ekosistem media yang diwajibkan memenuhi ketentuan dalam peraturan.

Sampai saat ini, draft terakhir Perpres Publishers Rights yang beredar, tidak memasukkan klausul tersebut.

Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito menegaskan pentingnya memastikan semua kompensasi dari platform untuk penerbit media benar-benar digunakan untuk membiayai produksi jurnalisme yang berkualitas.

"Harus ada jaminan bahwa peraturan ini berdampak pada kesejahteraan jurnalis. Karena itu penting draft terakhir rancangan Perpres dibuka ke publik untuk mendapat masukan dan hasil terbaik," katanya.

Sasmito juga menekankan bahwa penting, peraturan ini dapat diawasi dan ditegakkan oleh badan pelaksana atau komite yang independen dari kepentingan platform, industri media, maupun pemerintah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas