Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Minta Maaf ke Penyidik soal Kata 'Khilaf', Sebut Ada Intimidasi

Sumber yang berasal dari penegak hukum di komisi antikorupsi ini turut hadir dalam audiensi pimpinan dan pegawai Kedeputian Penindakan pagi tadi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Minta Maaf ke Penyidik soal Kata 'Khilaf', Sebut Ada Intimidasi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kiri) memberikan keterangan usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Pertemuan tersebut membahas koordinasi Puspom TNI dengan KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Basarnas Periode 2021- 2023 Marsdya TNI Henri Alfiandi, menjadi tersangka terkait tender proyek pengadaan peralatan di Basarnas yang merugikan negara Rp88,3 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Ada intimidasi yang tidak dapat diceritakan," kata dia.

Sumber mengaku para penyelidik dan penyidik KPK kecewa dengan sikap Johanis Tanak dan pimpinan KPK lainnya.

Bahkan para penyelidik dan penyidik berharap para pimpinan KPK mundur dari jabatannya.

"Penyidik sangat merasa kecewa dengan sikap tidak kesatria Tanak dan Alex (Alexander Marwata) serta Ghufron (Nurul Ghufron). Kami tidak rela dipimpin sama pengecut," katanya.

Diketahui, Johanis Tanak sempat menyalahkan tim penindakan KPK dalam OTT Basarnas.

Johanis menyalahkan anak buahnya usai menerima kedatangan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko di markas antirasuah pada Jumat (28/7/2023).

Buntut dari pernyataan Johanis Tanak yang menyalahkan anak buahnya ini membuat Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang juga menjabat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu berencana mengajukan surat pengunduran diri.

BERITA TERKAIT

Namun para pegawai berharap Brigjen Asep tetap memimpin di direktorat penyidikan. Menurut pegawai, yang seharusnya mundur adalah para pimpinan KPK.

Desakan mundur untuk komisioner KPK disampaikan pegawai melalui surat.

Dalam suratnya, pegawai meminta kesediaan pimpinan KPK untuk beraudiensi membahas hal terkait. Di sisi lain, dalam surat itu juga pegawai mendesak pimpinan mundur.

"Pengunduran diri karena telah berlaku tidak profesional dan mencederai kepercayaan publik, lembaga KPK, maupun pegawai KPK," bunyi surat pegawai yang ditujukan kepada pimpinan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas