Sidang Lanjutan Johnny G Plate Terkait Korupsi BTS Kominfo, Hakim Periksa 3 Saksi Sekaligus
Hakim Ketua Fahzal Hendri membuka sidang agenda pemeriksaan saksi terhadap tiga terdakwa, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tower BTS Kominfo kembali digelar, Selasa (1/8/2023).
Pantauan Tribunnews.com di lokasi sekira pukul 11.10 WIB, Hakim Ketua Fahzal Hendri membuka sidang agenda pemeriksaan saksi terhadap tiga terdakwa, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
"Sidang dalam perkara tindak pidana korupsi nomor 54, nomor 55, dan nomor 56 pidsus TPK 2023 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama para terdakwa Anang Ahmad Latif, Johnny Gerard Plate, Yohan Suryanto, dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Hakim Ketua, dalam persidangan, Selasa ini.
Hakim Fahzal kemudian menanyakan kondisi kesehatan ketiga terdakwa.
Para terdakwa satu per satu menjawab kondisi mereka dalam keadaan sehat.
Baca juga: Susul Johnny G Plate, Eksepsi Tiga Terdakwa Korupsi Tower BTS Ditolak Hakim
Kemudian, Hakim menanyakan Jaksa terkait mekanisme pemeriksaan ketiga saksi, apakah satu per satu atau diperiksa sekaligus bersamaan.
"Bagaimana Pak, ini 3 orang saksi mau dipisah-pisah lagi atau sekalian pak?" tanya Hakim kepada Jaksa.
"Izin Yang Mulia, untuk menghemat waktu dan belajar dari kemarin, kita samakan saja Yang Mulia, satukan saja. Sekaligus saja pemeriksaannya," jawab Jaksa.
"Satukan saja. Karena saling berhubungan satu sama lain. Jadi bisa dikonfrontir sekalian," ucap Hakim.
"Siap Yang Mulia," ujar Jaksa.
Baca juga: Johnny G Plate Terdengar Emosi, Hakim: Orang Sumatera Orang Timur Sama Intonasinya, Hati Hello Kitty
Hakim juga menanyakan kepada para penasihat hukum ketiga terdakwa, terkait pemeriksaan saksi secara bersamaan.
"Bagaimana para penashat hukum?" tanya hakim.
"Dari tim penasihat hukum terdakwa Anang, kami tidak keberatan Yang Mulia," jawab Tim Penasihat Hukum terdakwa Anang.